GridStar.ID - Kisruh harta warisan almarhumah Lina belum juga berakhir.
Pasalnya, Teddy Pardiyana kini dilaporkan oleh Rizky Febian ke kantor polisi.
Rizky Febian melaporkan Teddy lantaran tak bisa mengembalikan aset Lina yang merupakan hak dari Rizky Febian dan adik-adiknya.
Namun, Teddy telah melampaui tenggat waktu yang disepakati sehingga dilaporkan anak sulung Sule ke pihak berwajib.
Sengketa bergulir, kuasa hukum dan Teddy justru menuding balik anak Sule.
Ali Nurdin, pengacara Teddy menyebut jika nilai Rp750 juta tak seberapa untuk Rizky Febian.
Teddy justru kecewa karena dilaporkan ke Polda Jawa Barat gegara uang Rp750 juta oleh Rizky Febian atas tuduhan penggelapan aset.
"Itu yang kami kecewa, mau dipenuhi (permintaan) Rp 750 juta, padahal nilainya enggak seberapa, mungkin dengan jamnya punya kamu, masih mahal jam kamu. Tapi, yang kita hadapi malah LP (laporan) di Polda Jawa Barat," kata Ali Nurdin saat ditemui wartawan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dilansir dari Kompas.com.
Ali Nurdin bersama Teddy merasa jika Rizky Febian tak memiliki itikad baik.
Ali Nurdin juga menegaskan bahwa kliennya tidaklah bersalah.
"Ya itukan pihak dari sana, makanya kita akan buktikan nanti dipemeriksaan (sebagai saksi) di Polda Jawa Barat, siapa yang menggelapkan, nanti siapa ketahuan juga," ujar Ali.
Diketahui, sebelumnya Teddy meminta uang Rp750 juta untuk menyelesaikan harta warisan Lina.
Rinciannya, Rp 500 juta untuk anak Tedy Pardiyana dan Rp 250 juta berurusan dengan janji almarhumah Lina Jubaedah untuk membiayai umrah enam keluarganya.
Namun, Teddy justru tak bisa mengembalikan sertifikat aset Lina juga sudah dijanjikannya dalam waktu satu pekan.
Hal ini yang membuat Rizky Febain mantap melaporkan ayah tirinya tersebut ke Polda Jawa Barat pada Sabtu, (30/3/2021) atas dugaan penggelapan aset. (*)