Aibnya Diumbar di Media Sosial, Gisella Anastasia Memaafkan Pelaku Penyebaran Video Syurnya dengan MYD karena Alasan Ini, Bawa-Bawa Tuhan

Jumat, 26 Maret 2021 | 08:30
kolase Tribunnews

Gisella Anastasia maafkan pelaku penyebaran video syurnya dengan MYD

GridStar.ID - Penyanyi Gisella Anastasia masih menghadapi permasalahan hukum kasus video syurnya dengan MYD.

Sejak video syurnya bersama MYD viral pada akhir 2020 lalu, Gisel bak tak pernah sepi dari sorotan publik.

Sudah terima kenyataan, Gisel akui ikhlas telan pil pahit ini dengan berdoa pada Tuhan.

Baca Juga: Calon Suaminya Terjerat Kasus Video Syur Gisella Anastasia, Kekasih Michael Yukinobu Defretes Diiming-imingi Perjanjian Pranikah, Apa Isinya?

Mantan istri Gading Marten ini merasa Tuhan sudah memberikannya ampunan.

"Tapi untuk semua itu apa sih yang buat aku memutuskan memaafkan dan enggak marah adalah aku mikir cuma gini aja sih.

Tuhan sudah ampuni kita untuk segala kesalahan kita berarti aku juga harus mengampuni sesusah apapun," ujar Gisel dilansir dari Daniel Tetangga Kamu, Kamis, (25/3/2021).

Baca Juga: Sempat Putus Gegara Ketahuan Jadi Pemeran Video Syur, Kekasih MYD Terima Kembali Cinta Nobu, Lawan Main Gisel Bongkar Persiapan Pernikahan dengan Sosok Ini

Gisel juga pasrah akan kehendak Tuhan padanya nanti.

Bahkan, dirinya ingin memberikan maaf pada pelaku penyebar video syurnya dengan MYD karena Tuhan.

"Dan karena apapun rancangan manusia terhadap aku, Tuhan bisa pakai buat kebaikan, jadi aku enggak marah," ujarnya.

Baca Juga: Namanya Tercoreng Karena Ulah Dua Orang Penyebar Video Syurnya, Begini Reaksi Gisella Anastasia Bertemu Langsung dengan Pelaku

Hingga kini, Gisel dan MYD masih terus menghadapi proses hukum.

Melansir dari Kompas.com, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel dan MYD merekam video syur pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, namun handphone berisi rekaman tersebut kecolongan hingga video tersebut bocor ke publik.(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : YouTube

Baca Lainnya