Hotel Cynthiara Alona Digerebek Diduga Sarang Prostitusi, Polisi Ungkap Tarif Kencan Bisa Sampai Rp1 Juta! Sunan Kalijaga Peringatkan Ini: Tidak Mungkin Untungkan Diri Sendiri!

Minggu, 21 Maret 2021 | 10:31
Tribunnews

Hotel Cynthiara Alona terlibat prostitusi online, Sunan Kalijaga komentar ini

GridStar.ID - Penangkapan Cynthiara Alona baru-baru ini menuai sorotan publik.

Artis seksi ini berstatus tersangka usai hotelnya digerebek.

Hotel milik Cynthiara Alona ini diduga menjadi sarang prostitusi online.

Baca Juga: Izinkan Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Cynthiara Alona Ungkap Usahanya Sepi dan Butuh Dana Operasional

Namun, rupanya penangkapan Cynthiara Alona ini menuai tanda tanya bagi Sunan Kalijaga.

Menurut pengacara kondang ini, Cynthiara Alona tak layak dijadikan tersangka.

"CCA (Cynthiara Alona) tidak mungkin sengaja menguntungkan dirinya sendiri," ujar Sunan Kalijaga dilansir dari TribunStyle.com.

Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Karena Tahu Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, 15 Korban yang Diperjualbelikan Merupakan Anak di Bawah Umur

"Walaupun sudah tersangka, tapi masih dalam azas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Sunan Kalijaga juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kami mendukung penyidik agar kasus ini menjadi terang," imbuhnya.

Baca Juga: Pengacara Beberkan Kronologi Penggerebekan Hotel yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Hingga Ditetapkannya Cynthiara Alona Jadi Tersangka

Kronologi penggerebekan hotel milik Cynthiara Alona ini dianggap dijadikan tempat lokalisasi.

Hotel milik CAA ini diketahui memiliki 30 kamar.

Ada 15 orang yang turut terjaring dalam penggerebekan, "Ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur dengan usia rata-rata 14-15 tahun. Kita sepakat, mereka adalah korban," ungkap Yusri.

Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Usai Hotelnya Digerebek Polisi Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Dulu Heboh Disebut Dapat Porsche Rp4,5 Miliar dari Adik Ratu Atut

"Tarifnya melalui WhatsApp atau MiChat, Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp 50.000, Rp 100.000, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa," imbuhnya.

Dilansir dari TribunSyle.com, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

CAA terancam kurungan 10 tahun penjara. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Tribunstyle

Baca Lainnya