Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar Diduga Rugikan Negara Rp694 Juta, Kuasa Hukum Mark Sungkar Buka Suara Kasus Korupsi Pelatnas Asian Games: PPFTI Bakal Terima 70 Persen, Realisasinya?

Jumat, 05 Maret 2021 | 09:32
kolase NOVA.id

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar terlibat kasus korupsi

GridStar.ID - Nama ayah dari artis Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar kini disorot publik.

Mark Sungkar disebut terlibat tindak korupsi Pelatnas Asian Games 2018 lalu.

Mark diduga merugikan negara hingga Rp694,9 juta.

Baca Juga: Mark Sungkar Terseret Kasus Korupsi Pelatnas Asian Games 2018, Negara Rugi Rp694 Juta! Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar Diduga Buat Laporan Palsu dari Bukti yang Ditemukan

Atas pemberitaan yang berkembang soal kasus korupsi yang menyangkut nama Mark Sungkar, Fahri Bachmid sang kuasa hukum angkat bicara.

"Kami ingin meluruskan telah terjadi distorsi yang mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami,” kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Adapun dari total Rp 694,9 juta, ayah artis peran Shireen Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 339 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Profil Zaskia Sungkar, Menantikan Kelahiran Anak Pertamanya

Mark Sungkar diduga telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.

Fahri menjelaskan, Mark selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019 mengajukan proposal Rp 5,072 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada 29 November 2017.

Penggunaan uang tersebut, lanjut Fahri, digunakan untuk kegiatan teknis seperti membayar honorarium atlet, pelatih, manager, dan keperluan lainnya.

Baca Juga: Tinggal Hitung Hari Jelang Kelahiran, Zaskia Sungkar Keluhkan Rasa Sakit Hebat di Perutnya hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Istri Irwansyah Pasrah: Jadi Pelajaran Aja...

"Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” ujar Fahri.

Dalam dakwaan pengadilan, Mark disebut tidak mengembalikan sisa dana ke kas negara. Namun, kata Fahri, Mark mengaku sudah mengembalikan sisa dana dan menggunakan dana lainnya untuk honor dan keperluan organisasi.

"Seluruh dana yang telah diterima Rp 694 juta diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Adu Mulut dengan Shireen Sungkar Gegara Sang Adik Ajak Keluarganya Berlibur saat Dirinya Detik-detik Menunggu Bakal Calon Bayi yang Sudah Dinantikan Selama 10 Tahun

Jumlah Rp 399 juta pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017, dan yang lain yang belum menerima haknya," ucap Fahri.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Kuak Aib Lama Saat Dicokok BNN di Rumah Raffi Ahmad, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Apes Pagi-Pagi Numpang Makan Bubur Kena Todong Pistol

Bahkan, Mark Sungkar juga disebut memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta.

Kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas