GridStar.ID - Nama Mark Sungkar mendadak jadi sorotan usai namanya dicokok kasus korupsi.
Mark Sungkar diketahui merupakan Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia.
Ayah dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar ini diduga merugikan negara dengan membuat laporan keuangan fiktif dari kegiatan dana Pelatnas Asia Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Profil Zaskia Sungkar, Menantikan Kelahiran Anak Pertamanya
Suami Santi Asoka Mala ini diduga memperkaya diri hingga Rp399 juta.
Mark Sungkar diduga membuat laporan palsu soal akomodasi kegiatan di salah satu hotel di Bandung.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif.
Berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," uajr Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (3/3/2021).
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," imbuhnya.
Dilansir dari TribunStyle.com, di antaranya dana tersebut diberikan kepada Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta.
Juga kepada Jauhari Johan Rp41,3 juta atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Mark juga disebut tidak segera mengembalikan dana dari sisa kegiatan tersebut ke kas negara.
Mantan suami Fanny Bauty ini juga tidak menyampaikan laporan penggunaan dana 14 hari setelah kegiatan selesai.
Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, belum ada pernyataan soal kasus korupsi yang menjerat namanya dari Mark Sungkar. (*)