Belum Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online? Berikut Berkas yang Harus Diserahkan ke Kecamatan

Jumat, 26 Februari 2021 | 07:00
Tribunnews

Apakah Bisa Daftar BLT UMKM Tahun 2021? Simak Informasi Lengkapnya di Sini

GridStar.ID - BLT atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diberikan kepada pengusaha kecil dan menengah.

Untuk dapat Bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 siapkan persyaratan.

Tahun 2021 ini Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa dilanjutkan pada 2021.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Sebelum 18 Februari, Begini Panduan untuk Cek Status Anda!

Besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.

BLT UMKM disebut juga Banpres ini diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi dalam meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha mikro.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: Biasa Tampil Glamor dengan Tas Berharga Fantastis, Syahrini Justru Pamer dengan Gaya Manja Pakai Tas UMKM di Depan Jet Pribadi

Cara Daftar BLT UMKM BPUM 2021

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Semuanya dilakukan secara manual.

Pendaftaran bisa dilakukan secara manual dengan membawa dokumen pengajuan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Baca Juga: Biasa Tampil Glamor dengan Tas Berharga Fantastis, Syahrini Justru Pamer dengan Gaya Manja Pakai Tas UMKM di Depan Jet Pribadi

Selanjutnya baru mengisi data secara online di link dinas koperasi masing-masing.

Untuk mendaftar dapat bantuan UMKM diwajibkan memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).

Lantas, bagaimana cara membuat IUMK?

IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan UMKM? Segera Daftar, Ini Jenis UKM yang Diprioritaskan di Tahun 2021!

Seperti dilansir dari Tribun Solo, IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.

Baca Juga: Beredar Kabar di Facebook Pancairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Paling Lambat 28 Desember, Ini Jawaban Kemenkop UKM

Melansir GridFame.ID, berkas-berkas yang disiapkan:

1. Formulir pengantar IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat

2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi Kartu keluarga (KK)

Baca Juga: Apakah Bisa Daftar BLT UMKM Tahun 2021? Ini Informasi Lengkapnya

- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar).

(Sumber: Permendagri No.83/2014)

Tahapan

1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan

- Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor kecamatan setempat

- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan

Baca Juga: Simak Panduan Lengkap Pencairan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Apa Saja Syaratnya?

- Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.

- Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Tribun Solo, GridFame.ID

Baca Lainnya