GridStar.ID - Lucinta Luna tinggalkan Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.
Setelah satu tahun mendekam di penjara, Lucinta Luna akhirnya mendapatkan asimilasi Covid-19.
Diketahui, Lucinta Luna ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 lalu.
Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepine.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakata, Rika Aprianti mengungkapkan Lucinta Luna telah menghirup udara bebas sejak 11 Februari 2021 lalu.
Kini Lucinta Luna masih harus menjalani program asimilasi di rumah dan belum dinyatakan bebas murni.
"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika.
Kemudian Sedangkan vonis bebas murni Lucinta Luna jatuh pada 10 Agustus 2021.
Untuk itu, Rika mengungkap alasan Lucinta Luna mendapat keringanan bebas dari penjara.
Pemilik nama Ayluna Putri itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
Lucinta Luna telah menjalankan setengah masa hukumannya dengan berkelakuan baik.
Selain itu, pemilik nama Ayluna Putri ini juga telah membayar denda yang telah ditetapkan.
"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.
Diketahui, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika.
Berdasar pasal yang dijatuhkan Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Rogoh Kocek Dalam-Dalam, Lucinta Luna Akhirnya Hirup Udara Bebas di Luar Rutan Pondok Bambu, Kekasih Abash Penuhi 2 Syarat Lain Ini
Selama menjalani program tersebut, Luna akan mendapat bimbingan dari pihak lapas.
(*)