GridStar.ID - Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Cek daftar penerima BLT UMKM Bank BRI, dapat dilakukan melalui eform.bri.co.id/bpum.
Pengecekan dilakukan dengan menggunakan nomor KTP atau NIK.
Sebelumnya, para pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan produktif ini hingga akhir Januari 2021.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan UMKM? Segera Daftar, Ini Jenis UKM yang Diprioritaskan di Tahun 2021!
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan, para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
Dirinya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari keramaian atau kerumunan.
"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum," dilansir dari Kontan.co.id,Sabtu (06/02).
Jikamasyarakat sudah mengecek status bantuannya, maka mereka dapat segera mendatangi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri berupa KTP
Baca Juga: Apakah Bisa Daftar BLT UMKM Tahun 2021? Ini Informasi Lengkapnya
BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
(*)