Bukan Sosok Sembarangan, Crazy Rich Surabaya Ini Menang Gugatan 1,1 Ton Emas! Sempat Merugi Rp573 Miliar Sebelum Dapatkan Ganti Rugi

Senin, 18 Januari 2021 | 20:30
dok.Kompas.com

Crazy rich Surabaya ini menang gugatan kontra PT Antam 1,1 ton emas

GridStar.ID - Seorang Crazy Rich Surabaya ini akhirnya mendapatkan ganti rugi setelah menempuh jalur hukum.

Budi Said diketahui memenangkan gugatan atas hilangnya emas 1.1 ton atas PT Antam.

Kasus ini berjalan sejak Oktober 2019 silam.

Baca Juga: Tajir Melintir, Sanggup Beri Uang Bulanan Rp 1 Miliar pada Nindy Ayunda, Terbongkar Ladang Pundi-Pundi Emas Askara Parasady Harsono Sebelum Tersandung Kasus Narkoba

Awalnya, Budi Said melakukan transaksi jual beli emas 7 ton seniai 3,5 triliun dengan marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.

Budi Said yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Baca Juga: Beradegan Salat dalam Sinetron Ikatan Cinta, Mukena Amanda Manopo Berlogo SYR Milik Bisnis Syahrini yang Berlapis Emas Jadi Sorotan

Siapa sebenarnya Budi Said ini?

Berikut SURYA.co.id merangkum sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang berhasil menangkan gugatan emas 1,1 ton.

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Baca Juga: Profil Lesty Kejora, Gosipnya Bakal Segera Dinikahi Rizky Billar

Berdasarkan penulusuran SURYA.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.

SuryaMalang

Budi Said

Baca Juga: Bukannya Girang, Ashanty Malah Kebingungan Lihat Kado Gelang Emas Puluhan Juta dari Arsy Pakai Tabungan Pribadi

Kronologi berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.

Baca Juga: Kawin Siri Tanpa Iming-Iming Mas Kawin, Saudara Venti Figianti Beberkan Besarnya Mahar yang Diberikan Kiwil: Ah, cuma Emas 2 Gram!

Padahal uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Baca Juga: Jadi Juragan Saffron, Taqy Malik dan Sherel Thalib Disebut-sebut Berikan Emas Batangan untuk Souvenir Pernikahannya

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Namun surat itu tidak pernah dibalas, sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.

Baca Juga: Ratusan Peti Mati Kuno di Mesir Dipamerkan, Terungkap Isi di Dalamnya Mulai dari Mumi Bangsawan hingga Pendeta

Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.

Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.

Baca Juga: Resmi Jadi Istri Sultan Sesungguhnya, Raffi Ahmad Hadiahi Nagita Slavina 6 Kilogram Emas Batangan, Terungkap Harga Kado Ulang Tahun Pernikahan Orang Tua Rafathar

Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).

Baca Juga: Kelewat Mewah, Begini Penampakan Dapur Syahrini dan Reino Barack dengan Pajangan Cangkir dan Piring Mahal Beraksen Emas serta Meja Marmer Besar yang Muat 10 Masakan!

Ia menambahkan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.

Baca Juga: Hanya Dihadiri 30 Orang, Nikita Willy Sah Dipersunting Indra Priawan, Mas Kawinnya Bikin Melongo, Emas 75 Gram dengan Berlian 9 Karat!

Oleh sebab itu, lanjut Kunto pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.

Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, ANTAM selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.

Baca Juga: Hasilkan Pundi-Pundi Emas Capai Rp 15 Miliar, Daftar Harta Kekayaan Mulan Jameela Naik Drastis Setelah Setahun Menjabat sebagai Anggota DPR RI

Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya.

"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," tandas Kunto menambahkan.

Baca Juga: Kawin Siri Tanpa Iming-Iming Mas Kawin, Saudara Venti Figianti Beberkan Besarnya Mahar yang Diberikan Kiwil: Ah, cuma Emas 2 Gram!

Atas masalah ini, PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 814,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas tersebut.

Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.

Baca Juga: Bukan Main, Pilih Emas Batangan sebagai Souvenir Pernikahannya dengan Sherel Thalib, Terungkap 7 Sumber Kekayaan Taqy Malik!

Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.

"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.

Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.

Baca Juga: Bak Sultan Tajir Melintir, Tamu Undangan Mencak-Mencak Tak Kebagian Emas Batangan, Taqy Malik Jawab Santai Ditagih Souvenir Nikahan: Mau Berapa Gram?

Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.

"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony. (*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Sosok Crazy Rich Surabaya, Budi Said

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Bangkapos

Baca Lainnya