GridStar.ID - Peraturan baru mengenai uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta akan segera diberlakukan.
Pemberlakuan ini rencananya akan dilakukan mulai 24 Januari 2021 mendatang.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan yang memiliki usia lebih dari 3 tahun yang tidak lulus emisi akan dikenai denda.
Selain itu mereka juga akan mendapatkan tarif parkir tinggi.
Hal ini pun menuai tanggapan dari Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
Menurutnya, aturan baru terkait dengan uji emisi untuk mobil perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan keresahan.
"Recana uji emisi perlu waktu pemahaman sosialisasi yang cukup, jangan menimbulkan keresahan dan beban ekonomi masyarakat," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (12/01).
Budiyanto menyampaikan, pertimbangan dari aspek sosial menjadi salah satu yang harus dilakukan.
Baca Juga: Sudah Ketuk Palu! 10 Lembaga Nonstruktural Ini Dibubarkan Oleh Presiden Joko Widodo, Apa Alasannya?
"Dari aspek payung hukum atau yuridis tidak ada masalah, hanya mungkin yang perlu menjadi pertimbangan matang adalah aspek sosialnya," ucapnya.
Terlebih lagi saat ini masyarakat sedang berada di masa pandemi, sehingga diharapkan ini tidak menjadi beban ekonomi untuk masyarakat.
"Untuk itu jangan kemudian ditambah beban yang akan memberatkan masyarakat," tegasnya. (*)