Kabar Baik! Lansia, Ibu Hamil dan Pelajar dapat BLT hingga 3 Juta, Apa Syarat dan Cara Mendapatkannya?

Rabu, 13 Januari 2021 | 12:30
Kompas.com

Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia

GridStar.ID - Bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini masih terus diberikan.

Kali ini bantuan langsung tunai diberikan kepada berbagai lapisan masyarakat.

Penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil hingga para pelajar juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Dapat Bantuan UMKM, Ini Syarat dan Cara Mencairkan Dana Rp 2,4 Juta, Bisa Dicek Dulu di E-Form BRI!

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Pencairan bantuan ini sudah mulai dilakukan sejak 4 Januari 2021 lalu.

Bantuan yang diberikan pun beragam, tergantung dengan keluarga penerima.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Ibu-Ibu Rumah Tangga, Pemerintah Beri Bantuan Uang Tunai Agar Dapur Tetap Ngebul, Berikut Infonya

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (09/01).

Untuk lebih jelasnya berikut ini rincian bantuan yang diberikan untuk PKH:

  • Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
  • Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
  • Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
  • Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
  • Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun
Bantuan ini akan dibagi dalam 4 kali penyaluran di bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Mulai Besok! 2 Jenis Bantuan Sosial Ini Siap Disalurkan pada Masyarakat, Apa Saja?

Syarat dapat bantuan BLT ibu hamil

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan diberikan kepada keluarga miskin (KM).

Oleh karena itu, syarat untuk mendapatkan bansos bagi ibu hamil syarat yang harus dipenuhi adalah penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Laman Indonesia.go.id, menuliskan, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kabar Gembira di Awal Tahun 2021, Pemerintah Perpanjang Bantuan Subsidi Listrik hingga Maret, Cari Tahu Caranya!

Pertama, harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Kedua, dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Mengecek Apakah Anda Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu, Hanya Perlu NIK dan KTP!

Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.

Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut sejumlah syarat rincian bantuannya:

Baca Juga: Kabar Baik, Ini 2 Bansos yang Bakal Disalurkan untuk Masyarakat di Awal Tahun 2021

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: 4 Bantuan Sosial Ini yang Masih Akan Diberikan Hingga Tahun 2021 Mendatang, Apa Saja?

Cara dapat BLT ibu hamil

Ini cara mendapatkan BLT ibu hamil:

  1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya