Pelanggar Bisa Melakukan Sanggahan Surat Tilang Elektronik dengan Syarat Ini

Jumat, 08 Januari 2021 | 23:00
GridOto.com

HRV dengan nopol palsu membuat polisi salah tilang

GridStar.ID - Baru-baru ini, kasus salah tilang karena pelat nomor palsu terungkap.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan memang bukan pelanggaran jenis baru.

Tak sedikit pengendara yang nekat menggunakan pelat nopol abal-abal karena berbagai alasan.

Baca Juga: Kelakuannya Bikin Melongo, Kena Tilang Polisi di Jalan, Adik Nikita Mirzani Bisa Lolos Gegara Tunjukkan Foto Ini: Udah deh, Lewat

Seperti kasus HR-V baru dengan nopol bodong yang ternyata sama dengan nopol kendaraan lain.

Berujung, tilang elektronik salah alamat lantaran HR-V tersebut ternyata mobil baru yang belum memiliki kelengkapan surat-surat.

Sedangkan, pemilik nopol sebenarnya yang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas mendapatkan surat tilang elektronik.

Baca Juga: Sepele Kena Tilang Gegara Kebut-kebutan, Perempuan Ini Harus Rela Berhubungan Seks dengan Oknum Polisi Nakal Sebagai Pengganti Denda

Melansir dari GridOto.com, setelah mendapatkan surat tilang elektronik (E-TLE), pemilik kendaraan punya kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Setelah masuk ke dalam web, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi atas penilangan ini.

"Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Kamis.

Baca Juga: Takut Mobilnya Kena Tilang hingga Disita, Seorang Selebgram Tawari Polisi Berhubungan Badan Sebagai Jalur Damai dan Pengganti Hukuman

Kata AKBP Fahri, bagi yang tidak merasa itu kendaraannya nanti akan dianalisis apakah pernyataan itu benar atau tidak.

"Jadi pemilik mobil harus jelaskan dulu kepada kami.

Nanti kami verifikasi dan cocokkan data kendaraannya sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Baca Juga: Sebut Chacha Sherly Ingin Bunuh Diri karena Malu Tak Ada Uang Sebelum Tewas dalam Kecelakaan, Iis Dahlia Kena Semprot Cita Citata: Orangnya Udah Meninggal, Kita Doakan Aja!

Dalam web tilang elektronik ini, pengendara bisa mengkonfirmasi apakah itu kendaraan miliknya atau bukan atau sudah terjual.

Dalam konfirmasi juga bisa menuliskan sanggahan peristiwa yang sebenarnya.

Termasuk mengkonfirmasi apakah pemilik kendaraan yang mengendarai kendaraan saat kejadian atau bukan.(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : GridOto.com

Baca Lainnya