GridStar.ID - Baru-baru ini, kasus salah tilang karena pelat nomor palsu terungkap.
Pemalsuan pelat nomor kendaraan memang bukan pelanggaran jenis baru.
Tak sedikit pengendara yang nekat menggunakan pelat nopol abal-abal karena berbagai alasan.
Seperti kasus HR-V baru dengan nopol bodong yang ternyata sama dengan nopol kendaraan lain.
Berujung, tilang elektronik salah alamat lantaran HR-V tersebut ternyata mobil baru yang belum memiliki kelengkapan surat-surat.
Sedangkan, pemilik nopol sebenarnya yang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas mendapatkan surat tilang elektronik.
Melansir dari GridOto.com, setelah mendapatkan surat tilang elektronik (E-TLE), pemilik kendaraan punya kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Setelah masuk ke dalam web, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi atas penilangan ini.
"Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Kamis.
Kata AKBP Fahri, bagi yang tidak merasa itu kendaraannya nanti akan dianalisis apakah pernyataan itu benar atau tidak.
"Jadi pemilik mobil harus jelaskan dulu kepada kami.
Nanti kami verifikasi dan cocokkan data kendaraannya sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Dalam web tilang elektronik ini, pengendara bisa mengkonfirmasi apakah itu kendaraan miliknya atau bukan atau sudah terjual.
Dalam konfirmasi juga bisa menuliskan sanggahan peristiwa yang sebenarnya.
Termasuk mengkonfirmasi apakah pemilik kendaraan yang mengendarai kendaraan saat kejadian atau bukan.(*)