GridStar.ID - Selama covid-19, Keanu Jabar Massaid tidak bisa menjenguk Angelina Sondakh.
Pasalnya, peraturan lapas yang harus menerapkan protokol kesehatan covid-19 membuat pertemuan keduanya menjadi terbatas.
Keanu mengaku terakhir bertemu Angelina Sondakh pada, Maret 2020 silam.
Kala itu, Keanu mengungkapkan kondisi sang ibunda yang sehat di dalam rutan.
"Nilainya yang bagus dan Keanu jadi anak yang saleh, sering shalat," ujar Keanu menirukan perkataan ibundanya pada momen terakhir bertemu, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Melansir dari Kompas.com, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan masih menjalani hukuman.
Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Meski terpaut oleh jarak, Keanu masih bisa berkomunikasi setiap hari dengan Angelina Sondakh melalui panggilan video.
Sementara saudara kandung mendiang Adjie Massaid, Mudji Massaid, mengatakan bahwa Keanu begitu rindu akan keberadaan ibundanya.
"Kangen banget sama mama. Ya kita kan nanti satu tahun lagi (kabar Angelina Sondakh bebas penjara), kita bersama lagi," kata Mudji.
Setelah ibundanya bebas dari penjara, Keanu ingin langsung mengajak pergi berlibur bersama ke Bali. "(Mau) Jalan-jalan. Maunya ke Bali," ucap Keanu.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.
Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.
Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)