Harusnya Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur, Gisel Dikabarkan Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ke Mana Kekasih Wijin?

Senin, 04 Januari 2021 | 17:02
Instagram @gisel_la

Gisel

GridStar.ID - Senin (04/01) Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kepolisian.

Hal ini terkait dengan video syur yang sempat viral dan melibatkan keduanya.

Terlihat pria yang akrab disapa Nobu tersebut hadir di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rela Terbang dari Jepang ke Medan hanya untuk Penuhi Panggilan Gisel, Ternyata MYD Mendapatkan Iming-iming Hal Ini

Namun berbeda hanya dengan Gisel.

Gisel yang ditunggu kehadirannya malah tak terlihat batang hidungnya.

Polisi menyampaikan bahwa Gisel hari ini tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Masalah Gisel, Roy Marten Sebut Mantan Menantunya Merupakan Korban dan Keluarga Ikut Terkena Dampaknya

"Untuk saudari GA, yang bersangkutan tidak bisa hadir (pemeriksaan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.

Absennya Gisel dalam panggilan polisi ini sudah disampaikan oleh pengacaranya, Sandy Arifin melalui sebuah surat.

"Tadi ada surat dari pengacaranya sudah masuk ke sini," kata Yusri.

Baca Juga: Kasus Video Syur Terdengar Sampai ke Mancanegara, Media di Inggris Pertanyakan UU Pornografi di Indonesia hingga Sebut Gisel Harusnya Dilindungi Negara Karena Hal Ini

Polisi membeberkan alasan Gisel tak bisa hadir dalam pemeriksaan itu.

Dikatakan Gisel saat ini sedang menjemput anaknya yang pulang dari Bali.

"Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ujar Yusri.

Baca Juga: Sudah Dianggap Keluarga Sendiri, Mantan Pengasuh Gempi Blak-Blakan Sifat Asli Mantan Istri Gading Marten yang Tak Diketahui Banyak Orang, Gisella Anastasia Ternyata Begini!

"Juga ada beberapa hal yang disampaikan di dalam situ (surat keterangan)," sambungnya.

Diketahui Gisel dan Nobu ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur pada Selasa (29/12/20).

Keduanya disangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya