Peraturan Pemerintah Soal Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Seksual Telah Resmi Ditanda Tangani Presiden Joko Widodo, Apa Bedanya dengan Kebiri Bedah?

Senin, 04 Januari 2021 | 17:31
Instagram @jokowi

Peraturan Pemerintah Soal Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Seksual Telah Resmi Ditanda Tangani Presiden Joko Widodo, Apa Bedanya dengan Kebiri Bedah?

GridStar.ID - Predator seksual terancam hukuman Kebiri Kimia.Peraturan Pemerintah (PP) itu sudah resmi di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.Peraturan tersebut resmi di tanda tangani sejak 7 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: 3 Bulan Beraksi, 305 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Predator Seks Bule Asal Prancis Ini, Incar Anak Jalanan dengan Ancaman Kekerasan Jika Tak Mau Layani Nafsu Bejatnya! Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.Sebagai informasi, PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.Disebutkan pula dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.Baca Juga: Masih Ingat 'Predator Seks' Reynhard Sinaga? Setelah Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup, Kini Pria Itu Dikirim ke Penjara Paling Berbahaya di Inggris!

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6 yang menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Baca Juga: Aksi Bejat Seorang Predator Seks Diduga Melakukan Rudapaksa pada sang Kekasih Berkali-kali, Paksa Gugurkan Kandungan hingga si Perempuan Pendarahan Hebat, Dokter Peringatkan Bisa Mandul Usai Konsumsi Obat Ini!Dirangkum GridHITS dari NCBI, menggunakan obat hormonal untuk mengurangi residivisme kekerasan seksual dikenal sebagai kebiri kimia.Upaya manipulasi hormonal pertama yang dilaporkan untuk mengurangi perilaku seksual patologis terjadi pada tahun 1944, ketika diethylstilbestrol diresepkan untuk menurunkan kadar testosteron.Testosteron adalah hormon utama yang terkait dengan libido dan fungsi seksual, dan beberapa studi telah melaporkan bahwa pelaku kekerasan seksual memiliki tingkat lebih tinggi.Baca Juga: Mengaku Suka Kebablasan Saat Mabuk Hingga Perkosa Teman Sendiri, Ini Sosok Predator Seks Asal Malang yang Doyan Memanipulasi, Korban: Kamu Hebat atau Kemanusiaanmu Sudah Hilang?

Tingkat tersebut lebih tinggi daripada kelompok pembanding tanpa kekerasan dan tingkat androgen berkorelasi positif dengan baik kekerasan sebelum dan keparahan agresi seksual.Berbagai teori komprehensif tentang pelecehan seksual telah memasukkan faktor hormonal meskipun sangat sedikit bukti, dan pengebirian kimia dan bedah tidak diragukan lagi mengurangi minat seksual, kinerja seksual, dan pelanggaran seksual.Kebiri kimia menggunakan agonis LHRH mengurangi testosteron yang bersirkulasi ke tingkat yang sangat rendah.

Baca Juga: Buat Heboh dengan Menikahi Anak Bau Kencur Berusia 7 Tahun Pada Tahun 2017, Syekh Puji Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh KPAI dan Terancam Hukuman 15 Tahun Hingga KebiriKebiri kimia juga menghasilkan tingkat residivisme yang sangat rendah meskipun ada faktor psikologis yang kuat yang berkontribusi pada pelanggaran seksual.Dilansir GridHITS dari NCBI, kebiri kimia memiliki beberapa keunggulan dibandingkan pengebirian bedah.Pertama, meskipun kebiri kimia berpotensi seumur hidup untuk beberapa pelaku, hal itu memungkinkan pelaku seksual untuk melakukan aktivitas seksual normal dalam konteks psikoterapi.

Baca Juga: Dituding Predator Seks yang Lakukan Pelecehan pada Pasien Pakai Motif Terapi Luka Batin, Dedy Susanto Kepergok Bibi Adriansyah DM Vanessa AngelKedua, beberapa pelaku seksual mungkin secara sukarela menerima pengebirian kimiawi karena sudah menjadi hukumannya.Ketiga, pengebirian kimiawi mungkin merupakan pembatasan yang lebih realistis daripada pengebirian bedah.Keempat, tidak seperti pengebirian bedah, efek obat anti-libido dapat pulih setelah penghentian dalam kebiri kimia. Kini, masyarakat Tanah Air mungkin boleh merasa lega setelah mengetahui bahwa pelaku seksual akan menjalani kebiri kimia.(*)Artikel ini telah tayang di gridHITS.ID yang berjudul Jokowi Resmi Tanda Tangan PP Kebiri Kimia Predator Seksual, Apa Itu Kebiri Kimia dan Apa Bedanya dengan Kebiri Bedah?

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber GridHits.ID