GridStar.ID - Kasus ikan asin yang menjerat trio Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Menyusul Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar juga telah bebas dari tahanan.
Kasus ini berawal dari kata-kata Galih Ginanjar yang melecehkan mantan istrinya Fairuz A Rafiq di konten YouTube Pablo Benua dan Rey Utami, ketiganya diganjar hukuman bui.
Namun, Pablo Benua bersama artis peran Galih Ginanjar akhirnya kini bebas dari penjara.
Diketahui, keduanya keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020).
Istri Pablo Benua, Rey Utami, mendadak drop setelah mengetahui suaminya bebas dari penjara.
Rey Utami tidak mengetahui bebasnya Pablo Benua dan malah mendapatkan kabar dari awak media seperti dilansir dari Kompas.com.
"Enggak tahu kak Rey, baru dapat tadi pagi dari wartawan.
Sekarang Kak Rey drop. (Drop) Gara-gara bang Pablo enggak pulang dan enggak kabari," ungkap asisten Rey Utami, Habibah, saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2020).
Meski kondisi badan yang kurang sehat, Rey Utami melakukan beberapa upaya agar bisa bertemu suaminya itu.
"Iya nih (Rey Utami mau menemui Pablo Benua).
Ini lagi kami cari tahu juga alamatnya di mana," ungkap Habibah.
Adapun Pablo Benua dan Galih Ginanjar bisa bebas dari penjara karena mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Walau begitu, Galih Ginanjar dan Pablo Benua masih berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sampai mereka bebas murni.
Sementara itu, Rey Utami yang juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin telah bebas lebih dulu pada 8 November 2020.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.
Sementara Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Tahu Pablo Benua Bebas, Rey Utami Drop dan Ingin Bertemu"