Setelah Menetapkan Gisel dan MYD Sebagai Tersangka, Polisi Masih Mengejar Satu Orang Lagi Terkait Kasus Video Syur, Siapa?

Rabu, 30 Desember 2020 | 09:00
Instagram

Gisella Anastasia terancam hukuman 12 tahun penjara gara-gara kasus video syur

GridStar.ID - Polisi baru saja menetapkan Gisel dan seorang pria berinisial MYD menjadi tersangka atas kasus video syur.

Penetapan tersebut disampaikan polisi pada Selasa (29/12).

Se belumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut ke media sosial.

Baca Juga: Komentari Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Nikita Mirzani Prihatin: Dia Merekam Bukan untuk Disebar, untuk Konsumsi Pribadi

Pelaku PP dan MN diketahui menyebarkan video secara masif di media sosial.

"Ini baru (PP dan MN) yang penyebar masif itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Rupanya polisi kini tengah memburu satu orang lagi terkait dengan video syur tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Gisel Membuat Video Syur yang Kini Menjerumuskannya Menjadi Tersangka, Ini Katanya

Ia adalah penyebar pertama konten video dewasa tersebut.

"Iya betul ( Gisel tersangka). (Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri Yunus dalam keterangannya.

Diketahui Gisel dan MYD menjadi tersangka setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.

Baca Juga: Akui Pemeran dalam Video Syur adalah Dirinya, Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Keduanya juga mengakui bahwa menjadi pemeran dalam video syur yang sempat beredar di media sosial. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com