GridStar.ID - Nama Gisella Anastasia belakangan ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, mendadak heboh kasus video syur mirip artis Gisel beredar di media sosial.
Mantan istri Gading Marten ini mau tak mau harus terseret dalam kasus video syur tersebut.
Bahkan Gisel harus memenuhi panggilan pihak berwajib untuk memberi kesaksian.
Hingga kini kasus tersebut pun masih terus bergulir.
Perkembangan terkini ternyata berkas perkara dikembalikan kejaksaaan pada kepolisian.
Adanya perkembangan ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (09/12).
Ia menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.
Dalam kesempatan itu, Nirwan juga mengungkapkan Kejaksaan lakukan pengembalian.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN. Adapun alasan jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara ini," ucap Nirwan.
Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat.
Lanjut, ternyata berkas yang dilimpahkan belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.
"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.
Terkait kasus ini, dua tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Pornografi.
Dari dua pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 29 juncto 34 Undang-Undang Pornografi."
"Adapun ancaman maksimal adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar," tambahnya.
Di lain kesempatan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sempat ditemui.
Kali ini, ia dimintai keterangan perihal pernyataan Hotman Paris terhadap ponsel Gisel yang hilang.
"Nanti saya tanyakan ke penyidik perkembangannya ya," jelas Kombespol Yusri.
(*)