6 Fakta Penangkapan Iyut Bing Slamet yang 16 Tahun Gunakan Narkoba, Menangis Histeris Saat Diamankan hingga Peluang Rehabilitasi

Minggu, 06 Desember 2020 | 16:02
Dok. Polres Metro Jakarta Selatan

Artis senior RFA alias IBS kembali terjerumus kasus penyalahgunaan narkoba.

GridStar.ID - Iyut Bing Slamet ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (03/12) lalu pada tengah malam.

Adik dari Adi Bing Slamet tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong Johar Baru, Jakarta Pusat.

Ketika dilakukan penangkapan dirinya sedang bersama sang kakak di rumahnya.

Baca Juga: Gunakan Narkoba Sejak Tahun 2004, Adik Adi Bing Slamet Diciduk Polisi Untuk Kedua Kalinya dan Terancam 4 Tahun Penjara

"Kami tangkap tersangka berinisial RF alias IBS di kediamannya. Saat ditangkap, dia bersama kakaknya di rumah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono, Sabtu (05/12).

Dalam pemeriksaan hasil urine yang didapatkan, Iyut diketahui positif mengkonsumis metamfetamine.

Ini bukan kali pertama Iyut ditangkap karena kasus yang sama.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Berikut ini fakta mengenai penangkapan Iyut Bing Slamet atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba:

1. Histeris saat ditangkap

Digerebek di rumahnya oleh polisi saat menggunakan narkoba, Iyut Bing Slamet menangis hisiteris.

Tak hanya menangis, Iyut Bing Slamet bahkan berteriak dan meronta di depan polisi.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani.

Baca Juga: Jadi Tahanan di Sel Pria Akibat Narkoba, Millen Cyrus Tak Bisa Tahan Air Mata Beberkan Fakta Kelam Ini pada Keluarga

Menurutnya, hal itu merupakan hal yang biasa ketika seseorang akan diamankan.

"Sudah biasa kalau diamankan ada efek atau dampak begitu (menangis)," kata Wadi Sabani.

Namun Wadi Sabani menyampaikan Iyut hanya menangis dan tetap kooperatif dengan pihak berwajib.

"Dia hanya menangis saja," ucap Wadi Sabani.

Baca Juga: Bak Sudah Habiskan Puluhan Tahun Jalani 6 Bulan Masa Rehabilitasi, Dwi Sasono Kini Bebas: Tahun Berapa ya Sekarang

2. Barang bukti

Dalam penangkapan yang dilakukan polisi menemukan alat hisap narkoba.

Iyut diketahui menggunakan narkoba seberat 0,7 gr pada 1 Desember 2020 lalu dan langsung mengonsumsinya.

Baca Juga: Ditahan di Sel Pria, Millen Cyrus Minta Dibawakan Barang-barang Ini, Polisi: Ikuti Aja, Biar Happy Kali Ya

3. Gunakan narkoba sejak 2004

Iyut Bing Slamet mengaku kembali menggunakan narkoba sejak tahun 2004 lalu.

Namun dirinya bukan pengguna aktif narkoba.

Ia akan mengkonsumsi narkoba jika memiliki uang.

"IBS beli dan mengonsumsi narkoba kalau ada uang saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (05/12).

Iyut membeli narkoba tidak hanya dengan satu orang penjual saja.

Baca Juga: Bebas Usai Jalani 6 Bulan Rehabilitasi, Dwi Sasono Ungkap Kebahagiaan Bertemu Keluarga: Back Home

4. Penangkapan yang kedua

Penangkapan yang tejadi di tahun ini bukanlah yang pertama kali dialami Iyut Bing Slamet.

Sebelumnya, ia sempat diciduk polisi di tahun 2011 karena kasus narkoba.

Baca Juga: Angkat Bicara Mengenai Penangkapan Millen Cyrus sang Keponakan, Ashanty Akui Sudah Beri Peringatan: Aku Sering Sampaikan ke Dia

5. Ancaman hukuman penjara

Adik dari Adi Bing Slamet ini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Millen Cyrus Dibongkar Ashanty, Ternyata Sudah Lama Mengonsumsi Barang Haram: Dia Ditegur Tuhan

6. Kemungkinan rehabilitasi

Polisi mengungkapkan adanya kemungkinan bagi Iyut Bing Slamet untuk melakuka rehabilitasi.

"Pastinya nanti akan kita update lagi soal assesmen rehab ini lagi disusun," ucap Budi Sartono.

"Intinya kalau rehabilitasi, kita melihat hasil assesmen rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)," ungkapnya. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Wartakota, tribun seleb

Baca Lainnya