GridStar.ID - Iyut Bing Slamet ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (03/12) lalu pada tengah malam.
Adik dari Adi Bing Slamet tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong Johar Baru, Jakarta Pusat.
Ketika dilakukan penangkapan dirinya sedang bersama sang kakak di rumahnya.
"Kami tangkap tersangka berinisial RF alias IBS di kediamannya. Saat ditangkap, dia bersama kakaknya di rumah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono, Sabtu (05/12).
Dalam pemeriksaan hasil urine yang didapatkan, Iyut diketahui positif mengkonsumis metamfetamine.
Ini bukan kali pertama Iyut ditangkap karena kasus yang sama.
Berikut ini fakta mengenai penangkapan Iyut Bing Slamet atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba:
1. Histeris saat ditangkap
Digerebek di rumahnya oleh polisi saat menggunakan narkoba, Iyut Bing Slamet menangis hisiteris.
Tak hanya menangis, Iyut Bing Slamet bahkan berteriak dan meronta di depan polisi.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani.
Menurutnya, hal itu merupakan hal yang biasa ketika seseorang akan diamankan.
"Sudah biasa kalau diamankan ada efek atau dampak begitu (menangis)," kata Wadi Sabani.
Namun Wadi Sabani menyampaikan Iyut hanya menangis dan tetap kooperatif dengan pihak berwajib.
"Dia hanya menangis saja," ucap Wadi Sabani.
2. Barang bukti
Dalam penangkapan yang dilakukan polisi menemukan alat hisap narkoba.
Iyut diketahui menggunakan narkoba seberat 0,7 gr pada 1 Desember 2020 lalu dan langsung mengonsumsinya.
3. Gunakan narkoba sejak 2004
Iyut Bing Slamet mengaku kembali menggunakan narkoba sejak tahun 2004 lalu.
Namun dirinya bukan pengguna aktif narkoba.
Ia akan mengkonsumsi narkoba jika memiliki uang.
"IBS beli dan mengonsumsi narkoba kalau ada uang saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (05/12).
Iyut membeli narkoba tidak hanya dengan satu orang penjual saja.
Baca Juga: Bebas Usai Jalani 6 Bulan Rehabilitasi, Dwi Sasono Ungkap Kebahagiaan Bertemu Keluarga: Back Home
4. Penangkapan yang kedua
Penangkapan yang tejadi di tahun ini bukanlah yang pertama kali dialami Iyut Bing Slamet.
Sebelumnya, ia sempat diciduk polisi di tahun 2011 karena kasus narkoba.
5. Ancaman hukuman penjara
Adik dari Adi Bing Slamet ini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
6. Kemungkinan rehabilitasi
Polisi mengungkapkan adanya kemungkinan bagi Iyut Bing Slamet untuk melakuka rehabilitasi.
"Pastinya nanti akan kita update lagi soal assesmen rehab ini lagi disusun," ucap Budi Sartono.
"Intinya kalau rehabilitasi, kita melihat hasil assesmen rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)," ungkapnya. (*)