Skema Gaji PNS Bakal Diubah Termasuk Tunjangan dan Fasilitas, Badan Kepegawaian Negara Buka Suara

Minggu, 29 November 2020 | 12:02
Kompas.com

Gaji PNS akan ditetapkan dengan skema baru menurut BKN

GridStar.ID - Profesi Pegawai Negeri Sipil atau PNS kerap menjadi incaran.

Pasalnya, sebagai PNS, gaji dan tunjangan hingga masa pensiun terjamin.

Namun,Badan Kepegawaian Negara ( BKN) baru-baru ini mengumumkan perombakan sistem gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Baca Juga: Tinggal Ongkang-Ongkang Kaki Nikmati Kerja Keras Ayu Ting Ting, Ayah Rozak Malah Pilih Lakoni Profesi Ini Setelah Pensiun Jadi PNS

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN seperti dilansir dari Kompas.com.

UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.

Seperti apa ya?

Baca Juga: Sudah Hidup Enak Nikmati Kesuksesan sang Putri, Ayah Ayu Ting Ting Ternyata Selama 9 Tahun Tak Pernah Ambil Gajinya, Intip Jumlah Gajinya

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Wow, Jadi Profesi Incaran, Ini PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia!

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.

Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.

Baca Juga: Jadi Profesi Incaran Masyarakat Pedesaan, Ternyata Segini Gaji Perangkat Desa yang Setara Gaji Pokok PNS!

Penilaian kinerja dan tunjangan

Capaian kinerja tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Pada Pasal 3 PP tersebut, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS.

Namun, Paryono belum bisa memastikan kapan skema baru ini akan mulai diterapkan.

Baca Juga: Pantas Saja Jadi Pekerjaan Idaman, Segini Gaji dan Macam-Macam Tunjangan untuk Pegawai Bea Cukai Tiap Bulannya!

"Belum tahu, sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga yang terkait," ungkapnya.

Kementerian/lembaga yang dimaksud Paryono di antaranya adalah Kementeran Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, ada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Sahkan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?

Paryono menyebutkan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

Dengan demikian, dibutuhkan upaya ekstrahati-hati serta didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," jelas dia. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya