GridStar.ID - Bantuan langsung tunai untuk para guru mulai disalurkan oleh pemerintah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan dana sebesar Rp 1,8 juta kepada pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil.
Bantuan telah disalurkan kepada 1.637.450 guru dan tenaga pendidik hingga Jumat (27/11) kemarin.
Bantuan sebesar Rp 1,8 juta tersebut diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020 ini.
"Sampai siang ini, sudah terbit untuk 1.637.450 orang dan tentu akan terus bertambah seiring dengan proses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D)," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Evy Mulyani, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11).
Bantuan ini sendiri ditargetkan akan diberikan kepada 2.034.732 PTK non-PNS.
Baca Juga: Kabar Baik! BLT Untuk Guru Honorer Sudah Mulai Dicairkan, Cek Daftar Penerima Bantuan di Sini
Syarat PTK yang mendapatkan BSU
Berdasarkan situs resmi Kemdikbud, ada beberapa kriteria para calon penerima BSU guru, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Untuk mengetahui apakah termasuk dalam PTK non PNS yang menerima BLT guru, kita bisa melakukan pengecekan melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Kita juga bisa melakukan pengecekan melalui laman alternatif di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan.
Ini langkah mengaksesnya:
- Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan
- Masukkan account PTK pada Dapodik
- Masukkan password PTK Dapodik
- Klik tombol "login"
Penyaluran BSU guru ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana BSU.
Potongan PPh sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang terima oleh PTK non-PNS telah dipotong pajak penghasilan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBLT Guru Sudah Ditransfer ke 1,6 Juta Rekening, Ini Cara Mengeceknya