Sekolah Tatap Muka Mulai Diperbolehkan pada Januari 2021 Mendatang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 21 November 2020 | 11:02
Tribun Pontianak

Nadiem Makarim

GridStar.ID - Kegiatan sekolah secara tatap muka terhenti sejak pandemi Covid-19 terjadi di tanah air.

Sekolah mulai melakukan kegiatan belajar mengajar secara online.

Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Raffi Ahmad Hadiahi Sepasang Sepatu hingga Biayai Kuliah Tukang Bakso yang Mirip Dirinya, Dimas Ramadhan Putus Sekolah Terhimpit Ekonomi, Banting Tulang Bantu Keluarga Cari Sesuap Nasi

Hampir setahun berjalan, kini kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan kembali dilaksanakan.

Bagi para siswa yang sebagian besar mengikuti pembelajaran jarak jauh ( PJJ) pasti merasa bosan.

Karena tidak bisa bertemu dengan guru dan teman-temannya. Tapi, kali ini ada kabar terbaru dari pemerintah.

Baca Juga: Kehidupannya Jadi Istri Pangeran William bak Incaran Wanita Sejagad, Kate Middleton Simpan Masa Lalu Kelam: Sengsara Sejak Awal!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua.

Baca Juga: Putus Sekolah 75 Tahun Silam, Nenek 93 Tahun Ini Akhirnya Berhasil Dapatkan Ijazah Kelulusan SMA, Kisahnya Bikin Hati Pilu

Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Iseng Ikut Campur Keponakan Sekolah Online hingga Dikeluarkan Guru, Kartika Putri Curhat ke Habib Usman bin Yahya, Digertak: Udah Tua Nggak Tahu Sopan Santun!

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Baca Juga: Sukses Buat Ayu Ting Ting Gagal Move On sampai Nangis Kejer Gegara Ogah Ditinggal, Terungkap Sosok Mantan Pacar Pertama Ibunda Bilqis yang Rupawan, Bukan Shaheer Sheikh ataupun Enji Baskoro!

Sekolah harus penuhi daftar periksa Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain.

Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa. Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Ayahnya Mendekam Di Balik Dinginnya Tembok Penjara, Anak-anak Vicky Prasetyo Terpaksa Lakukan Hal Ini untuk Bayar Sekolah

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

Baca Juga: Rogoh Kocek Rp 500 Juta Per Tahun untuk Sekolah Mikhayla, Nia Ramadhani Naik Darah Dengar Cita-Cita sang Putri hingga Semprot: Disekolahin Mahal-Mahal, Gimana Gue Nggak Marah?

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulJanuari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com