GridStar.ID - Nikita Mirzani ini harus kembali terjerat masalah hukum.
Karena perkataannya beberapa waktu lalu di media sosial, kini sebuah organisasi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta dikabarkan akan melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut akan dilayangkan ke pihak kepolisian pada Senin (16/11).
Laporan ini akan dilakukan karena Nikita dinilai telah melakukan ujaran kebencian pada ulama yang terjadi beberapa wakktu terakhir.
Muhammada Sofyan, Ketua Umum FMPU DKI, membenarkan rencana laporan tersebut.
"Iya, kita akan buat LP," kata Muhammad Sofyan.
Laporan yang disampaikan tidak hanya mengenai ujaran kebencian yang ada di akun media sosial, tetapi juga video yang dinilai mengeluarkan perkataan porno.
"(Laporan tentang) ujaran kebencian dan video dengan perkataan porno," katanya.
Diketahui Nikita sempat berkomentar terkait dengan kepulangan dari pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
Dalam video yang diunggahnya di Instagram, Nikita sempat mengeluhkan ramainya oang yang menjemput Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (10/11).
Nikita di situ juga menyebutkan habib sebagai tukang obat dalam video yang viral dibahas di media sosial.
Banyak orang yang mengecam aksi dari Nikita Mirzani tersebut.
Bahkan ada beberapa lainnya yang mengancam membawa ratusan orang untuk mengepung rumah dari Nikita Mizani. (*)