GridStar.ID - Kasus video ikan asin sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Pencemaran nama baik dan fitnah dengan korban Fairuz A Rafiq ini menyeret Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke penjara.
Baru-baru ini Rey Utami disebut sudah menyelesaikan masa hukuman dan diizinkan keluar dari penjara.
Kabar bebasnya Rey Utami dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, dilansir dari Warta Kota, Rabu (11/11).
"Iya betul (Rey Utami sudah bebas)," kata Rika Aprianti.
Rika mengatakan kalau Rey Utami bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur akhir pekan lalu.
Istri Pablo Benua itu sudah habis masa tahanannya setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 tahun empat bulan atas kasus Ikan Asin.
"Bebasnya Minggu (08/11) pagi keluar Lapas," ucap Rika Aprianti.
Sementara itu, Rika mengatakan bahwa Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih mendekam di dalam lapas, karena masa tahanannya belum berakhir.
Sebab, dalam amar putusannya, Pablo Benua diputus satu tahun delapan bulan.
Sedangkan Galih Ginanjar diputus dua tahun empat bulan.
"Jadi Pablo dan Galih masih di dalam. Galih masih dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung," ujar Rika Aprianti.
Kabar kebebasan Rey Utami sudah didengar sejak September 2020 silam.
Beredar kabar jika Rey Utami akan menghirup kebebasan pada Oktober 2020.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat.
"Menurut perhitungan semenjak dipenjara sejak Juli 2019 lalu, kemungkinan sih Oktober 2020 ini bebas," ucap Rihat saat dihubungi wartawan, Jumat (25/09).
(*)