Bukan IDI, Jerinx Ngamuk Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara, Tantang Sosok yang Ingin Penjarakan Dirinya untuk Muncul Dihadapannya: Siapa yang Ingin Memisahkan Saya dengan Istri?

Rabu, 04 November 2020 | 18:02
Tribun Bali

Ngamuk Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Sosok yang Ingin Penjarakan Dirinya Datang ke Persidangan: Siapa yang Ingin Memisahkan Saya dengan Istri?

GridStar.ID - I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali melangsungkan sidang.

Jerinx mengungkap kekesalannya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (03/11).

Jerinx yang menjadi terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Jerinx Pakai Kata Nyeleneh Sebut IDI sebagai Kacung WHO hingga Berujung Bui, Suami Nora Alexandra Ini Blak-blakan Cari Perhatian: Saya Sangat Sadar, Berharap Direspon

Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.

Baca Juga: Bak Ikut Kecipratan Getahnya, Doakan Jerinx SID Segera Bebas dari Penjara, Tamara Bleszynski Malah Disumpahi Terkena Covid-19 oleh Sosok Ini, Ada Apa?

Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Baca Juga: Kepalang Mesra saat Bertemu Istri, Video Nora Alexandra dan Jerinx SID di Mobil Tahanan Tuai Sorotan, Jaksa Mengaku Sempat Dilema: Ini Murni Hati Nurani

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Baca Juga: Terus Buntuti Jaksa hingga Diijinkan Ikut, Nora Alexandra dan Jerinx Peluk Cium di dalam Mobil Tahanan Melepas Rindu: Cinta yang Bisa Mengalahkan Borgol

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari