Pemain Sinetron Ditangkap Karena Narkoba, Polisi Ungkap RR 5 Kali Beli Sabu dan Tak Dihadirkan dalam Rilis Karena Masih di Bawah Umur

Senin, 19 Oktober 2020 | 19:02
netflix

Ilustrai Narkoba

GridStar.ID - Minggu (18/10) kemarin publik digegerkan dengan penangkapan artis berinisial RR.

RR diciduk polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

RR Diamankan di sebuah hotel di kawasan Depok Jawa Barat pada Kamis (15/10) lalu.

Baca Juga: Pemain Sinetron 'Dari Jendela SMP' Berinisial RR Diciduk Polisi Karena Kasus Narkoba

Diketahui artis tersebut merupakan salah satu pemain di sinetron Dari Jendela SMP.

Melalui pengakuannya RR menghabiskan uang Rp 400 ribu untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Tanggal 15 setengah 7 malam kami menggeledah dan menemukan tersangka dan barang bukti sabu 0.4 gram dan alat hisapnya dan ada beberapa barang bukti lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/10).

Baca Juga: Salah Pergaulan, Mbak You Terawang Nasib Roy Kiyoshi Setelah Hirup Udara Bebas di Luar Penjara, Beri Peringatan untuk Hati-Hati saat Lakukan Hal Ini, Ada Apa?

"Dari hasil pemeriksaan introgasi awal bahwa memang ia membeli sabu ini seharga Rp 400 ribu dari seseorang inisial P," tuturnya.

Rupanya ini bukan kali pertama RR memesan obat-obatan terlarang tersebut.

RR mengaku sudah lima kali melakukan pembelian dari beberapa orang.

Baca Juga: Tuntutan Atas Kasus Narkotika yang Menimpanya Dijatuhkan, Vannesa Angel Hanya Mampu Berdoa: Semoga Aku dan Anak Aku Tidak Dipisahkan

"Dari hasil introgasi juga ybs sudah lama membeli dan pengakuan awal sudah membeli sekitar 5 kali di orang-orang berbeda makanya masih kita dalami lagi termasuk orang inisial P ini, baru yang terakhir dia beli," terangnya.

Dari tes urine yang dilakukan RR diketahui positif mengandung metafetamine.

"Untuk yang bersangkutan kita lakukan tes urin hasilnya positif metafetamine ini masih berproses dan masih kita dalami ke yang bersangkutan karena masih mendalami. Kemudian kita proses dan kita sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 si uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Adiknya Dikabarkan Tersandung Kasus Narkoba, Pasha Ungu Tinggalkan Pesan: Abang Selalu Ada Untukmu

RR tak dihadirkan dalam rilis yang dilakukan polisi karena disebut masih di bawah umur.

RR juga akan menjalani proses peradilan tersangka di bawah umur. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya