Timbulkan Polemik Usai Disahkan DPR, Karyawan Kontrak Disebut Bisa Mendapatkan Keuntungan di UU Cipta Kerja, Apa Itu?

Senin, 19 Oktober 2020 | 17:01
Kompas

Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dipercepat

GridStar.ID - Pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR di awal Oktober lalu menuai berbagai polemik.

Para buruh dan mahasiswa melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai kota usai pengesahan undang-undang tersebut.

Meski menuai banyak pro dan kontra, UU Cipta Kerja disebut memberikan keuntungan kepada karyawan kontrak.

Baca Juga: Hotman Paris Sesumbar Sudah Kupas Tuntas Draf UU Cipta Kerja hingga Sampaikan Harapan Ini pada Masyarakat: Berita Bagus untuk Para Buruh

Pemerintah dan DPR melakukan revisi besar-besaran di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lewat Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satunya terkait dengan kontrak kerja PKWT dan outsourching.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Baca Juga: Lewat di Depan Barisan Polisi, Nikita Mirzani Nekat Lakukan Hal Ini hingga Bikin Aparat Gagal Fokus Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja: Ulang Nyai!

Dikatakan Ida, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.

"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/10).

Baca Juga: Geger Soal UU Cipta Kerja hingga Dapat Penolakan dari Pekerja, Hotman Paris Beri Fakta Berbeda Usai Baca Isi Undang-Undangnya: Untungkan Buruh

Dengan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak.

Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.

Menurut Ida, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.

Baca Juga: Harus Tunda Pernikahan karena Pandemi Covid-19, Calon Suami Naysila Mirdad Ternyata Bos 3 Perusahaan Besar yang Akrab dengan Sandiaga Uno

"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon. Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," ucap Ida.

"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," imbuh dia.

Ia melanjutkan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, otomatis hak karyawan kontrak dengan pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap akan sama jika menjadi korban PHK.

Baca Juga: Diduga Sengaja Tulis Pesan Minta Tolong di Kertas dan Diarahkan ke Kamera saat Memandu Acara Mata Najwa Episode Mereka-reka Cipta Kerja, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Suara

"UU Ketenagakerjaan sekarang sudah memberi proteksi yang besar dan proteksi itu diadopsi di RUU Cipta Kerja. Contohnya, di UU Ketenagakerjaan tidak ada perlindungan bagi pekerja PKWT," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

"Di RUU ini, perlindungan sosial harus tetap diberikan kepada pekerja PKWT ataupun PKWTT (perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu). Jadi, mereka punya hak dasar yang sama dengan pekerja tetap untuk mendapatkan jaminan sosial, pengaturan uang lembur, dan jam kerja yang sama," kata dia lagi.

Ida lalu menjelaskan soal batasan kontrak PKWT yang dihapus di UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ikut Buka Suara, SBY Sarankan Pemerintah Beberkan Dalang Auktor Intelektualis dari Demo UU Cipta Kerja

Pemerintah beralasan dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida.

Ia menuturkan, soal batas waktu PKWT pekerja kontrak masih akan dibahas lagi dalam aturan turunan.

Baca Juga: Viral! Seorang Perempuan yang Ngaku Simpanan Anggota DPR Ini Ikut Tolak UU Cipta Kerja hingga Ancam Revisi atau Diadukan ke Istri

Aturan batasan waktu kontrak kerja hingga maksimal 3 tahun dinilai kurang fleksibel.

"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP). Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah," ujar dia.

Sebagai informasi, dalam pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi UU Cipta Kerja, secara eksplisit mengatur PKWT.

Baca Juga: AHY Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Annisa Yudhoyono dan Aliya Rajasa Cetak Pesan-Pesan Warganet yang Membanjir: Sudah Saya Sampaikan ke Pepo

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.

Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun.

Baca Juga: Bak Raja Jalanan, Tak Kenal Takut Emak-emak Naik Motor dengan Puluhan Bebek Ini Nekat Terobos Barikade Polisi Saat Demo Sedang Memanas

Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulIni Keuntungan Jadi "Karyawan Kontrak" di UU Cipta Kerja

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com