GridStar.ID - Indonesia akhir-akhir ini diwarnai dengan aksi demo oleh masyarakat.Pemerintah dan masyarakat bersitegang soal omnibus law.Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja disahkan pada pekan lalu.
Baca Juga: Ikut Jadi Sasaran Protes Soal Omnibus Law, Begini Tanggapan Menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution: Nanti YaKondisi ini pun mendapat tanggapan dari banyak pihak termasuk para publik figur, salah satunya Hotman Paris.Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali buka suara mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.Dia menyoroti terkait pesangon dalam omnibus law.Baca Juga: Geger Soal UU Cipta Kerja hingga Dapat Penolakan dari Pekerja, Hotman Paris Beri Fakta Berbeda Usai Baca Isi Undang-Undangnya: Untungkan Buruh
"Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draft Undang-undang Cipta Kerja," ucap Hotman, dikutip dari akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10).Menurut dia, dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan, bila pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara."Pasti majikan kalau di LP (laporan kepolisian), kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," tulis Hotman.
Baca Juga: Donald Trump Positif Covid-19 Usai Hadiri Acara Pelantikan Hakim Agung, Hotman Paris Singgung: Pemimpin Indonesia Harus Ambil Hikmahnya, Apakah Pilkada Lanjut?Menurut Hotman, klausul dalam UU Cipta Kerja tersebut merupakan kemajuan yang menguntungkan bagi para pekerja dan buruh.Pasalnya, selama ini dibutuhkan waktu berbulan-bulan bagi buruh untuk menuntut perusahaan yang tidak membayarkan pesangon."Tapi, dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja," jelas Hotman.Baca Juga: Jadi Bos Villa di Bali, Hotman Paris Sering Pergoki Para Artis Main Ranjang dengan Om-om Umur 60-an di Kerajaan Bisnisnya: Cuma Kakinya yang Kelihatan
Meski tak menyebutkan draf UU Cipta Kerja mana yang dibacanya, dari penelusuran Kompas.com, Hotman membaca versi draf final yang 812 halaman.Di dalam Pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan dijelaskan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2) Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) bakal dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.Pada pasal berikutnya dijelaskan, tindak kejahatan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Baca Juga: Pantas Mau Nikahi Mantan Pacar Teman Sendiri, Hotman Paris Nyeplos Syahrini Tak Bisa Tolak Reino Barack Gegara Status Konglomerat dan Harta Warisan, Benarkah?Pasal 156 ayat (1) sendiri merupakan pasal yang menjelaskan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja.Selain pesangon, pengusaha juga diwajibkan untuk membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.Hal tersebut berbeda dengan Pasal 185 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Baca Juga: Hidupnya Nyaris di Ujung Tanduk Lantaran Nekat Bunuh Diri dengan Cairan Baygon, Hotman Paris Beberkan Sosok Penyelamatan Hidupnya pada UAS
Di dalam Pasal 185 undang-undang lama, klausul mengenai kewajiban untuk membayar pesangon tidak termasuk dalam tindak pidana kejahatan.Sebelumnya, Hotman sempat angkat bicara mengenai polemik pengesahan UU Cipta Kerja. Hotman mengatakan, berdasarkan pengalamannya puluhan tahun menjadi advokat, permasalahan yang sering dihadapi pekerja atau buruh adalah sulitnya menuntut hak pesangon."Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon karena prosedur hukumnya sangat panjang," ucap Hotman dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (11/10).
Baca Juga: Beri Usulan Via WhatsApp pada Gurbernur DKI Jakarta Soal PSBB, Permintaan Hotman Paris Dikabulkan Anies Baswedan, Apa Itu?Selama ini, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.Namun, pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukan perkara gampang.Tuntutan pesangon hingga ke meja pengadilan sering kali terpaksa ditempuh pekerja korban PHK karena selama ini Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah umumnya tak banyak membantu menekan perusahaan.
Di sisi lain, untuk menuntut hak pesangon ke pegadilan, butuh pengacara yang memakan biaya yang tak sedikit.Itu pun belum tentu putusan pengadilan memenangkan pekerja korban PHK."Dimulai dengan kalau majikan menolak lalu melalui dewan pengawas Depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," ungkap Hotman."Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bayangkan bayar honor pengacara berapa, bisa-bisa honor pengacara lebih besar daripada pesangonnya," kata dia lagi.(*)Artikel ini telah tayang di gridFame.id yang berjudul Ngakunya Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris Beberkan Hal Ini: 'Berita Bagus untuk Para Buruh'