GridStar.ID - Lagi-lagi Nikita Mirzani harus berurusan dengan pihak kepolisian.Dirinya dikabarkan dilaporkan ke polisi lantaran menyindir Ketua DPR RI.Awalnya, ibu tiga anak itu sindir Puan Maharani terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Bak Ingin Buktikan Bukan Omong Doang, Nikita Mirzani Ikut Turun ke Jalan Tolak RUU Cipta Kerja, Nyai Pantau Gedung DPR dari Mobil: Banyak Banget PolisiGema Puan Maharani Nusantara (GPMN) yang tak lain ormas pendukung Puan tak terima.Mengutip dari Kompas.com, GPMN desak Nikita Mirzani untuk meminta maaf pada Puan Maharani.Ali Nugroho selaku Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Gema Puan Maharani Nusantara (GPMN) menyebut itu termasuk aksi bullying.Baca Juga: Bak Kembali Kibarkan Bendera Perang, Nikita Mirzani Panas-Panasi Sosok Ini untuk Nyinyiri Syahrini, SInggung Barang-Barang Mahal, Ada Apa?
Melansir gridHITS.ID, "GPMN akan kumpulkan 100 advokat-advokat dari Sabang sampai Merauke yang ada di 30 Provinsi.Dalam waktu 1x 24 jam bila Nikita tidak memohon maaf.Kami adukan ke dewan pers. Kami akan layangkan somasi.
Baca Juga: Nekat Perlakukan Bagian Intim Dinar Candy Secara Tak Wajar di Depan Kamera, Nikita Mirzani Langsung Ungkap Hal Terduga Ini, Ada Apa?Berkomentar tidak esensi." kata Ali dalam keterangannya.Sebelumnya, Nikita Mirzani memang tampak menyindir insiden mic mati.Hal tersebut terjadi saat sidang RUU Omnibus Law di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
“Kenapa ibu Puan Maharani matiin mikrofonnya? Kurang fair ketika orang sedang menyuarakan suaranya tapi tidak bisa didengar, Negara ini dibangun atas dasar Pancasila.Masih inget ga pancasila dari 1 sampai ke 5 jangan sampai aku datangkan tante Lala ni ke DPR RI," tulis Nikita Mirzani lewat Instagramnya.Namun sayang, tak lama kemudian ia langsung menggapus sindirannya tersebut.(*)