GridStar.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba Lucinta Luna digelar pada Rabu (30/09) di PN Jakarta Barat.
Sidang tersebut beragendakan putusan hakim terhadap kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna.
Dalam sidang tersebut, Lucinta Luna divonis bersalah dan harus menjalani satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus yang menjeratnya.
Mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Lucinta Luna, Abash mengaku merasa lega dengan keputusan hakim.
Terlebih lagi sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Lucinta Luna dengan tiga tahun penjara.
"Alhamdulillah yah hari ini keputusannya," kata Abash dikutip dari tribunseleb.com.
Pengacara Lucinta Luna pun menerima keputusan dari hakim tersebut.
"Kita sebagai warga negara hukum yang taat hukum ya kita mengikuti apa yang sudah diputuskan majelis hakim," ucap Ammy Amalia.
"Kami yakin majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil untuk Lucinta Luna," ujar Ammy Amalia.
Mendengar keputusan tersebut, Lucinta Luna pun tak kuasa menahan tangisnya di persidangan.
Abash menyampaikan tangis sang kekasih di persidangan merupakan tangis bahagia.
"Luna nangis bahagialah karena akhirnya putusan yang sudah ditunggu-tunggu ini berjalan," kata Abash.
Abash pun mengungkapkan bahwa Lucinta Luna senang karena doanya selama ini terjawab.
"Tadi nelepon nangis dia (Lucinta Luna), udah seneng, udah ada putusan, udah bersyukur doa-doa selama ini terjawab. Udah bersyukur banget sih," ucapnya.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (*)