Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati: Ini Pasal Percobaan Pembuhan

Jumat, 18 September 2020 | 09:00
Kolase Tribunnews

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati: Ini Pasal Percobaan Pembuhan

GridStar.ID - Syekh Ali Jaber baru-baru ini mengalami insiden penusukan.

Sang pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang masih berusia 27 tahun kini dibekuk polisi.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwuno mengungkapkan jika AA akan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Tak Terima Pelaku yang Menyerangnya Dianggap Gila, Syekh Ali Jaber: Orangnya Sangat Berani dan Terlatih

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2.

Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Jadi Tersangka, Orang Sekitar Ungkap Alfian Andrian Bersikap Aneh Saat Dengar Suara Pengajian dari Pengeras Suara Masjid

"Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” sambung dia.

Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Sampai Instruksikan BIN hingga Densus untuk Telusuri Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud MD: Berdakwah Harus Dilindungi

Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.

Sementara untuk tersangka yang sudah ditahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Kemudian, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9/2020) besok.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh Lantaran Dilaporkan Kembali Nikahi Bocah di Bawah Umur, Ternyata Kasus Hukum yang Menjerat Syekh Puji Kini Dihentikan, Polisi Ungkap Adanya Skenario Uang Rp 35 Miliar di Baliknya

“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” ucap Argo.

Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini. Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.

Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Kena Sidak Syekh Ali Jaber, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dites Sambung Bacaan Al-Quran hingga Hafalan Surat Pendek, Reaksi Spontan Ayah Rafathar: Waduh!

Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda yang belakangan diketahui AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya