Keluarga Korban Meninggal Akibat Covid 19 Akan Mendapatkan Santunan dari Kemensos Sebesar Rp 15 Juta

Selasa, 15 September 2020 | 08:00
Tribunnews

Bak Petir di Siang Bolong, Satu Bulan Makamkan 700 Jenazah, Kuburan untuk Korban Covid-19 di Pondok Ranggon Diperkirakan Penuh di Bulan Oktober

GridStar.ID - Pasien positif Covid 19 di Indonesia semakin meningkat setiap harinya.

Pada Senin, (14/09) ditemukan kasus terkonfirmasi sebanyak 3.141 kasus positif dalam sehari, sedangkan total keseluruhan sejak 2 Maret lalu berjumlah 221.523 orang.

Sedangkan kasus sembuh terkonfirmasi sebanyak 3.395 orang.

Baca Juga: Kini Dilanjutkan, Uji Coba Vaksin Virus Covid-19 Buatan Oxford Sempat Dihentikan karena Relawan Derita Kondisi Peradangan Langka

Kasus positif terbanyak hingga saat ini ada di Jakarta dengan total kasus positif sebanyak54.220 orang.

Di tempat kedua ada Jawa Timur dengan 38.088 orang kasus positif, dan Jawa Tengah denan 17.742 kasus.

Kasus kematian dalam sehari tercatat sebanyak 118 orang.

Baca Juga: Mengaku Kebal dari Covid-19 Karena Lahir Dari Kotoran Sapi, Seorang Menteri Positif Terinfeksi Virus Corona

Total kasus kematian akibat Covid 19 sejak 2 Maret 2020 lalu tercatat sebanyak 8.841 orang.

Kasus kematian tertinggi ada di Jawa Timur dengan 2.763 orang disusul DKI Jakarta dengan 1.391 orang.

Bagi keluarga korban meninggal akibat Covid-19, Kemensos menyampaikan akan memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga: Berani Ambil Risiko Terapkan PSBB Jakarta, Rocky Gerung : Angkat Saja Anies Baswedan Jadi Komando Penyelesaian Covid-19 Nasional

Dikutip dari Kemsos.go.id, mewakili Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Asep Sasa Purnama menyampaikan mengenai santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban COVID-19.

Santunan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan karena Covid-19.

“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM tersebut. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : covid19.go.id, kemsos

Baca Lainnya