Penyanyi Dangdut Ini Resmi Dijadikan Tersangka Setelah Dilaporkan Syahrini ke Pihak Kepolisian, Kasus Apa?

Minggu, 13 September 2020 | 17:45
kolase Tribunnews

Lia Ladysta dan Syahrini

GridStar.ID - Seorang penyanyi dangdut dikabarkan telah menjadi tersangka setelah Syahrini membuat laporan ke pihak kepolisian pada Maret tahun lalu.

Diketahui Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas kasus pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Setahun lebih berlalu, Lia Ladysta kini statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga: Dituding Kembali Pansos, Ayah Angkat Syahrini Langsung Dapat Peringatan dari Netizen saat Lakukan Ini ke Luna Maya:Hati-hati, Jangan sampai...

Hal tersebut terungkap setelah beredar Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Mengenai kabar tersebut, kuasa hukum dari Lia Ladysta membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Iya (tersangka) panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar,” kata Leo Situmorang, dihubungi pada Minggu (13/09) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pantas Dipuji Reino Barack Istri Salihah, Penampilan Syahrini yang Biasa Cetar di Atas Panggung bak Bumi Langit saat Masuk Dapur, Tampak Sederhana Banget Tapi Tetap Berharga Fantastis!

Keputusan tersebut diakui Leo cukup mengejutkan kliennya.

Namun Lia disebutkan akan kooperatif mengenai kasus yang melibatkannya.

“Sudah tahu dia, kaget dia, tapi dia koperatif kok, santai,” ujar Leo.

Baca Juga: Kini Sandang Status Menantu Konglomerat Keluarga Barack, Mendadak Mertua Syahrini Jual Semua Sahamnya di Plaza Indonesia, Ada Apa?

Diketahui Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.

Saat itu Lia mengatakan bahwa Syahrini sedang dekat dengan seorang pengusaha asal Kalimantan yang disebut 'Pak Haji'.

Merasa dirugikan, Syahrini akhirnya melaporkan Lia ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Bak Bumi dan langit, Kehidupan Kakak Tiri Syahrini yang Tak Pernah Tersorot Kamera, Nasibnya Beda 180 Derajat dengan Kemewahan Istri Reino Barack, Tinggal di Hunian Sederhana!

Lia dijerat dengan kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3)JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya