Anies Baswedan Sudah Bulat Hati PSBB Jakarta Kembali Diberlakuan pada 14 September, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi, Apa Saja?

Kamis, 10 September 2020 | 18:45
Kompas.com

(Ilustrasi) Anies Baswedan Sudah Bulat Hati PSBB Jakarta Kembali Diberlakuan pada 14 September, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi, Apa Saja?

GridStar.ID - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengungkapkan rencana PSBB.

Hal ini terkait kenaikan kasus covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di daerah DKI Jakarta.

Pembatasan sosial berskala besar ini akan diperketat mulai Senin, (14/09).

Baca Juga: PSBB Total Akan Kembali Berlaku di Jakarta, Ingat 6 Larangan Saat Aturan Ini Diterapkan!

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Angka Kematian Semakin Tak Terkendali, Anies Baswedan Tetapkan DKI Jakarta Bakal Kembali PSBB Total, Tim Pakar Covid-19 Peringatkan 5 Provinsi yang Dinilai Rawan

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor: 1. Perusahaan kesehatan, 2. Usaha bahan pangan, 3. Energi, 4.Telekomunikasi dan teknologi informatika, 5. Keuangan, 6.Logistik, 7. Perhotelan, 8. Konstruksi, 9. Industri strategis, 10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, 11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

Baca Juga: Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Akibat Kasus Covid-19 Tetap Meningkat, Jakarta Kembali PSBB, Kekhawatiran sang Gubernur: Menurut Data, Ruang Isolasi Penuh pada 17 September Nanti

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan, kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Baca Juga: Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Akibat Kasus Covid-19 Tetap Meningkat, Jakarta Kembali PSBB, Kekhawatiran sang Gubernur: Menurut Data, Ruang Isolasi Penuh pada 17 September Nanti

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020). PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Saat PSBB Ketat di Jakarta"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya