GridStar.ID - Prahara rumah tangga Nikita Mirzani dan Dipo Latief seolah tak ada habisnya dibahas.
Usai bercerai, keduanya malah saling lapor polisi terkait hak asuh anak hingga kasus KDRT.
Diketahui keduanya menikah secara siri dengan dua kali pengajuan isbat nikah dan cerai.
1. Pernikahan tak sampai setahun
Nikita Mirzani dan Dipo Latief menjalani pernikahan secara siri tak sampai setahun.
Sempat menutup-nutupi pernikahannya, Nikita Mirzani akhirnya berujar, sudah menikah dengan Dipo Latief pada Februari 2018. Namun, Nikita malah mengajukan permohonan isbat sekaligus perceraian pada Dipo pada 16 Juli 2018.
Akan tetapi permohonan itu dicabut oleh Nikita Mirzani pada 24 Oktober 2018.
Dan lagi-lagi pada 29 November 2018, Nikita Mirzani kembali mengajukan permohonan isbat pernikahan sekaligus perceraian.
2. Sah nikah dan akhirnya bercerai
Pada 7 Oktober 2019 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan isbat pernikahan serta gugatan cerai Nikita Mirzani kepada tergugat, Dipo Latief.
Dari putusan tersebut secara sah dinyatakan memang terjadi pernikahan antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief pada Februari 2018 lalu.
“Majelis hakim mengabulkan isbat nikah dan gugatan cerai," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
3. Demi perlindungan hukum
Nikita punya alasan tersendiri mengajukan permohonan isbat pernikahan kepada Dipo Latief. Pasalnya, dia memiliki anak dari Dipo Latief.
Otomatis bagi Nikita Mirzani, harus ada perlindungan hukum untuk anaknya.
“Itu bukan untuk kepentingan Nikita, tetapi untuk anaknya, sehingga Nikita Mirzani dan anaknya itu terlindungi oleh negara. Putusan ini alhamdulillah dan keadilan hukum ditegakan di pengadilan agama," ucap Fahmi Bachmid.
4. Sampaikan rasa bahagia
Nikita Mirzani menyampaikan rasa bahagia setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan isbat pernikahan sekaligus perceraian.
Artinya, anak dia dari pernikahannya dengan Dipo Latief sah secara hukum.
“Pokoknya Niki bahagia banget dah. Anak mendapatkan perlindungan dari negara,” ujar Nikita Mirzani.
5. Biaya akumulatif dan bulanan
Lewat putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Dipo Latief wajib memberikan nafkah kepada sang anak.
Kata Fahmi, besaran biaya tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah. Dan ia tidak dapat menyebut secara rinci mengenai biaya-biaya tersebut.
"Intisarinya ada kewajiban yang harus dibayar. Soal nilai itu relatif. Kalau dikalkulasikan semua ratusan juta," tutur Fahmi.
6. MA tolak permohonan
Dipo Latief Yang terbaru, rupanya Dipo Latief menolak hasil perceraiannya dengan Nikita Mirzani dan membawanya ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA resmi menolak kasasi yang diajukan Dipo Latief. Hal itu berarti, pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief sah secara hukum.
Selain itu, anak dari hasil pernikahan ini terlahir dari sebuah pernikahan yang sah.
“Jadi dengan ditolaknya kasasi berarti kembali ke proses hukum, kembali pada putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa sah pernikahan dan perceraian," kata Fahmi Bachmid. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prahara Perjalanan Pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief hingga Bercerai"