Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya

Rabu, 02 September 2020 | 14:02
Kompas.com

ilustrasi PNS

GridStar.ID - Bantuan pemerintah kembali akan diluncurkan.

Kali ini bantuan diberikan pada para PNS yang sedang bekerja di rumah atau work from home.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan terkait pemberian pulsa untuk para PNS.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Sahkan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?

Kebijakan ini sudah ada dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Besaran tunjangan pulsa yang akan diberikan untuk para PNS itu sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

Rupanya bantuan ini tak bisa dinikmati PNS secara keseluruhan.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Keluarga Indonesia! Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000 dan Beras 15 kg, Ini Syaratnya

Ada beberapa pertimbangan dari pemerintah untuk memberikan bantuan pulsa bagi para PNS.

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (02/09).

Begini penjelasan lengkap mengenai kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk pemberian bantuan tersebut:

Baca Juga: Angin Segar Untuk PNS! Sri Mulyani Ungkap Kebijakan Baru, PNS Akan Mendapat Uang Pulsa Hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp 400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Masih Menantikan Subsidi Gaji yang Mulai Cair 27 Agustus Lalu? Pemerintah Berikan Bantuan Secara Bertahap, Ini Jadwal Paling Lambat Dicairkannya

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian baiya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.

Baca Juga: Tahap Kedua Bakal Segera Cair, Cek Nama Anda sebagai Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Lewat Aplikasi atau Nomor Telepon Ini!

Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : KOMPAS.com

Baca Lainnya