GridStar.ID - Kata 'Anjay' menjadi perbincangan publik beberapa waktu ini.
Kata tersebut diperdebatkan setelah Lutfi Agizal mengkritik penggunaan kata tersebut.
Bahkan kata-kata tersebut kini dibahas di Komnas Perlindungan Anakdan dilarang digunakan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
Ia membenarkan adanya surat edaran mengenai larangan penggunaan kata 'anjay' yang ramai dibicarakan di media sosial.
Kata tersebut harus dilihat dari sudut pandang penggunaannya dan konteks pemakaiannya.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist dikutip dari Kompas.com.
Jika kata 'anjay' dimaksudkan untuk menyampaikan kekerasan secara verbal, maka itu bisa masuk dalam pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun jika istilah tersebut disampaikan untuk memuji atau menunjukkan rasa kagum, maka komnas PA tidak mempermasalahkannya.
"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia.
Pembahasan ini rupanya juga didengar oleh DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan tanggapannya terkait dengan hal tersebut.
Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut tak perlu diperdebatkan karena dirasa tidak memiliki manfaat.
"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat. Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," kata Dasco.
Ia menyarankan kata 'anjay' harus dikaji lebih dalam dan masih banyak hal lain yang lebih penting untuk diperhatikan.
"Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagiamana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia ," ujarnya. (*)