Sengaja Menggunakan Kata 'Anjay' dengan Maksud Ini, Komnas Perlindungan Anak Sebut Bisa Berujung Pidana!

Minggu, 30 Agustus 2020 | 15:32
Tribun Jabar/ISTIMEWA

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait

GridStar.ID - Belakangan ini publik tengah ramai memperbincangkan pelarangan penggunaan kata 'Anjay'.

Pasalnya beberapa pihak menyebut penggunaan kata 'Anjay' sebagai kekerasan atau bullying.

Salah satu yang ikut bersuara mengenai hal tersebut adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Baca Juga: Nikita Mirzani Komentari Aduan Lutfi Agizal soal Kata Anjay ke KPAI, Nyai Nyinyiri Pacar Anak Iis Dahlia Pedas: Kayaknya Manusia Ini Terguncang Jiwanya!

Bahkan dengan tegas, Komnas PA meminta masyarakat untuk mengehentikan penggunaan kata 'Anjay'.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, penggunaan istilah kata Anjay ini harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna.

Menurutnya, penggunaan kata ini bisa dilihat dari dua makna.

Baca Juga: Edukasi Kata Anjay Lutfi Agizal Banjir Komentar, Anak Iis Dahlia Tulis Peringatan Panjang di Media Sosial, Tak Mau Dibawa-bawa Masalah sang Pacar?

Pertama bisa disebut memuji yang tidak mengandung unsur kekerasan, dan kedua bisa saja merendahkan martabat seseorang ataupun bullying.

"Jika istilah Anjay ini digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang. Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan kata Anjay ini sedang viral ditengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," ujar Arist saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (30/8/2020).

"Dimasa kecil saya juga mendengar untuk suatu pujian seringkali juga menggunakan kata "anjing" atau sebutan sama seperti Anjay misal "waou.. Anjingnya juga dia itu". Nah, kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata Anjing dianggap hal biasa," ucapnya.

Baca Juga: Ucap Berenang Bikin Hamil, Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi, Komisioner KPAI Ini Tetap Ngaku Tak Tahu Kesalahannya hingga Diberhentikan secara Tidak Hormat

Arits mengatakan, apabila penggunaan kata Anjay ini mengandung unsur kekerasan, maka bisa dipidanakan sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Jika kata Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang, adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik dengan cara dan bentuk candaan. Namun, jika unsur definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, lebih baik jangan menggunakan kata Anjay," katanya.

"Ayo kita hentikan (kata Anjay) sekarang juga," tegas Arist. (*)

Artikel ini pernah ditayangkan sebelumnya di Tribun Jabar dengan judulKomnas PA: Hentikan Menggunakan Kata " Anjay", Bisa Tergolong Bullying

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Tribun Jabar

Baca Lainnya