Masuk Golongan Narkotika, Anggota DPR Malah Setujui Gagasan Menteri Pertanian yang Tetapkan Ganja Legal, Alasannya: Ujung-ujungnya Kita Impor Produk Farmasi!

Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:01
dancehallreggaeworld.com/Bangka Pos/ Jhoni Kurniawan

Kabar Terbaru, Anggota DPR Setujui Gagasan Menteri Pertanian yang Tetapkan Ganja Legal.

GridStar.ID – Menteri Pertanian memberi kabar bahwa ganja kini oleh ditanam dengan ketentuan.

Hal itu dicetuskan lantaran ganja merupakan salah satu tanaman obat.

Gagasan itu kabarnya telah disetujui oleh anggota DPR RI tetapi harus ada peninjauan kembali.

Baca Juga: Drummer J-Rock Diciduk dengan Barang Bukti 1 Kg Ganja, Istri Anton Merasa Kecolongan: Dia Sehari-hari Sama Saya dan Anak-anak

Peninjauan tersebut terkait dasar hukum yang kuat agar ketetapan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Baca Juga: Simpan Ganja Seberat 1 Kilogram, ARK Anggota Band J-Rocks Ini Digelandang Polisi: Sekarang Sudah Diamankan

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik gagasan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut.

Namun, menurut Daniel alangkah baiknya jika ketetapan itu diterapkan setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab, dalam Undang-Undang itu, ganja masuk dalam jenisnarkotika golongan I.

Baca Juga: Awalnya Mengaku Baru Mencoba Ganja 6 Bulan Lalu, Terungkap Dwi Sasono Sudah Pakai Narkoba Itu Hampir di Separuh Usianya

"Secara prinsip ini kebijakan strategis yang tepat, meski berbeda dengan Undang-Undang yang ada sehingga lebih baik Undang-Undangnya diubah dulu sebelum hal ini ditetapkan," kata Daniel Johan saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (29/08).

Ketua DPP PKB itu menjelaskan, ganja atau cannabis sudah terbukti bisa mengobati sejumlah penyakit termasuk terapi untuk mengatasi kanker.

Namun, di Indonesia hal tersebut mengganjal karena adanya aturan yang memasukkan ganja dalam jenisnarkotika.

Baca Juga: Awalnya Mengaku Baru Mencoba Ganja 6 Bulan Lalu, Terungkap Dwi Sasono Sudah Pakai Narkoba Itu Hampir di Separuh Usianya

Padahal menurutnya, jika ada aturan yang tegas dan holistik, Indonesia bisa memanfaatkan ganja sebagai bahan produk farmasi.

"Indonesia jangan menenggelamkan harta karunnya sendiri, buat aturan tegas agar ganja dan sejenisnya hanya bisa untuk ekspor, tidak boleh dikonsumsi lokal dengan sanksi tegas, sambil dibuat penelitian yang serius mendalam sehingga bisa dibangun industri hilir farmasinya," ujarnya.

Daniel Johan juga menilai Indonesia bisa mendapatkan keuntungan jika menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.

Baca Juga: Dwi Sasono Dicokok Polisi dengan Bukti Ganja 16 Gram, Curahan Hati Widi Mulia pada Unggahan Terbarunya Jadi Sorotan: Kamu Jadi Pelipur Lara Ibu...

Terlebih ganja cocok ditanam dengan iklim yang ada di Indonesia.

"Jangan segala hal yang bisa bermanfaat untuk kesehatan diberangus, ujung-ujungnya kita hanya impor produk-produk farmasinya yang bahan bakunya sebenarnya melimpah dan cocok ditanam di iklim Indonesia, itu sama saja menenggelamkan harta karun kita sendiri," tuturnya.

"Ahirnya negara lain seperti Thailand yang mengambil keuntungan besar, padahal kita bisa atur buat kebijakan yang tegas sehingga Indonesia bisa menyumbang hal yang baik bagi kesehatan dan kemanusiaan, selain meningkatkan nilai ekspor bernilai tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Bikin Ibu Tien Meradang, Artis Lawas Ini Pernah Terlibat Skandal dengan Pangeran Cendana, Kini Jadi Lebih Bersahaja Usai Pilih Banting Setir Jadi Anggota DPR RI

Untuk diketahui dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.(*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.id yang berjudulSAH! Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Legal, Anggota DPR Juga Setuju, Tapi Ada Syaratnya!

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Sosok.id

Baca Lainnya