Sudah Lepas dari Kasus Penodaan Agama, Perkara Ahok Dianggap Luar Biasa, Komnas HAM: di Internasional Orang Masih Bertanya-tanya

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:31
Instagram @basukibtp

Sudah Lepas dari Kasus Penodaan Agama, Perkara Ahok Dianggap Luar Biasa, Komnas HAM: di Internasional Orang Masih Bertanya-tanya

GridStar.ID - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan, kasus penodaan agama seperti tak ada batasan jelas.

Taufan memberi contoh kasus penodaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.

Baca Juga: Lebih Kalem Setelah Nikah dan Punya Anak Lagi, Ahok Kembali Berurusan dengan Kepolisian Soal Kasus Pencemaran Nama Baik, Ada Apa?

“Kasusnya Ahok itu luar biasa. Sampai hari ini tidak selesai-selesai. Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, Jumat (21/08).

“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucap dia.

Taufan mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Najwa Shihab Mendadak Mengejutkan Publik Lantaran Ingin Nyalon Jadi Presiden, Ahok Seolah Mendukung: Bisa Dong!

Namun, realitanya, polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.

"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak. Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.

Baca Juga: Nekat Tak Mau Diasingkan Meski Rumahnya Dikepung Massa, Ternyata Ahok dan Veronica Tan Punya Strategi Ampuh untuk Selamatkan Diri dan Anak-anaknya

Taufan menyebut, kasus penodaan agama di Jawa dan Sumatera jika dilakukan mayoritas maka akan selamat dari sebuah delik.

Namun, jika yang melakukan adalah minoritas, dia akan terkena delik penodaan agama.

Sebaliknya, di NTT kalau penodaan agama dilakukan oleh mayoritas, dia akan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Tolak Mengungsi ke Pulau Saat Aksi 411 dan Memilih Tetap Tinggal di Kediamannya, Ahok: Lebih Baik Saya Mati di Rumah

Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu agar tercipta suasana demokrasi.

"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Taufan.

“Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi. Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari. Apa yang kita sebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa" tutur dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM: Kasus Ahok Itu Luar Biasa, di Internasional Orang Bertanya-tanya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya