GridStar.ID - Kini penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah dilaporkan sejumlah wilayah.
Beberapa waktu lalu, pemerintah mulai memberikan izin untuk pembelajaran tatap muka di sekolah di wilayah zona hijau dan kuning.
Namun, ada 9 klaster covid-19 baru yang dilaporkan terjadi di sekolah.
Melansir dari Kompas.com, 9 klaster ini yakni di Tulungagung, Lumajang, Kalimantan Barat, Tegal, Cilegon, Sumedang, Pati, Balikpapan, dan Rembang. Sebelumnya, Senin (10/8/2020), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis data siswa dan guru positif Covid-19, baik di lingkungan sekolah maupun pesantren.
Berdasarkan data tersebut, tercatat 54 guru dan 138 siswa di sejumlah sekolah dan pondok pesantren terkonfirmasi positif virus corona.
FSGI menilai diperbolehkannya pembelajaran tatap muka di sekolah di zona hijau dan kuning sangat mengancam kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarga masing-masing.
Baca Juga: Ini Reaksi yang Terjadi pada Tubuh 21 Relawan Usai Disuntik Calon Vaksin Covid-19
"Terbukti sampai hari ini bermunculan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19 di sekolah. Terbaru di Balikpapan, Pontianak, dan Rembang, yang mengorbankan guru termasuk siswa," kata Wakil Sekjen FSGI Satriwan Halim dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Satriwan memperkirakan penyebaran Covid-19 di antara siswa, guru, dan warga sekolah lainnya masih berpotensi terus bermunculan.
Terlebih, ia mencontohkan, ketika warga sekolah pergi dan pulang menggunakan transportasi umum yang belum tentu terjamin kebersihannya.
"Artinya, mulai dari keluar rumah, naik kendaraan umum, tiba di sekolah, hingga pulang ke rumah, kesehatan dan nyawa siswa serta guru benar-benar terancam," sambungnya.
FSGI pun mengingatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah tentang Guru, dan Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Sudah sangat jelas dalam regulasi tersebut mengatakan bahwa di antara bentuk perlindungan guru adalah guru berhak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja," kata Satriawan.
Menurut FSGI, saat guru tetap harus masuk sekolah dan mengajar tatap muka di zona kuning, akan berpotensi melanggar dan bertentangan dengan tiga regulasi tersebut.
Di sisi lain, Satriawan menilai pembelajaran tatap muka di sekolah zona hijau dan kuning tidak akan optimal karena adanya pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi.
"Siswa ingin segera bersekolah karena rindu dengan aktivitas kesiswaan yang beragam di tiap-tiap sekolah. Rindu berkumpul ramai-ramai bersama kawan-kawan," jelasnya.
Namun, interaksi sosial tersebut tidak dapat dilakukan selama pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 ini.
Interaksi siswa antar-kelas dilarang, kantin ditutup, dan tidak ada acara siswa.
Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).
Oleh karena itu, FSGI menyebut opsi perpanjangan PJJ dengan perbaikan-perbaikan adalah hal yang mendesak untuk dilakukan.
Satriawan menilai lebih baik siswa tertinggal materi pembelajaran dibadingkan terancam keselamatan dan kesehatannya saat masuk sekolah.
"Ini semata-mata dilakukan demi perlindungan dan keselamatan bagi guru dan siswa," kata Satriawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Klaster Covid-19 di Sekolah Bermunculan, FSGI: Jangan Korbankan Guru dan Siswa