Tak Hanya Pegawai Swasta, Pemerintah Juga Akan Memberikan Bantuan Pada Pelaku UMKM dengan Modal Usaha Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:02
kompas.com

Ilustrasi bantuan dana pemerintah

GridStar.ID - Pemerintah kini sedang gencar memberikan bantuannya untuk masyarakat di tengah pandemi virus corona yang terjadi.

Tak hanya untuk para karyawan swasta, pemerintah kini juga berencana memberikan bantuan pada para pelaku UMKM.

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp. 2,4 juta kepada para pelaku UMKM.

Baca Juga: Kabar Gembira Disampaikan Langsung oleh Presiden Jokowi, Bantuan Uang Tunai Rp 600 Ribu untuk Pekerja Dipastikan Cair Dalam Waktu Dekat, Ini Jadwalnya!

Dana ini bertujuan agar UMKM bisa kembali menjalankan aktivitasnya, dengan modal kerja yang diberikan oleh pemerintah

Program ini akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2020 ini.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi UMKM agar bisa mendapatkan bantuan adana tersebut?

Baca Juga: Ingin Tahu Masuk Daftar Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu per Bulan Untuk Karyawan Swasta Atau Tidak? Cek Dengan 3 Cara Ini

Menteri Koperasi dan UKM (Kemekop UKM) Teten Masduki menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya pada Selasa (11/08).

Pelaku UMKM akan didata secara langsung oleh kepala dinas yang ada di masing-masing daerah.

Baca Juga: Langsung Cair Masuk Rekening, Erick Thohir Umumkan Kabar Gembira Soal Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta untuk Karyawan Swasta dengan Gaji Kurang dari Rp 5 Juta Mulai Bulan Depan!

Setelah data dilaporkan, maka dana akan diberikan langsung ke rekening pelaku UMKM.

"Jadi nanti akan didata oleh kepala-kepala dinas di daerah dan dananya ditransfer langsung by name by address ke si penerima. Pengusul penerima pun juga bisa dari kementerian dan lembaga penyalur kredit pemerintah, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK," jelasnya.

Bantuan ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari 1 juta UMKM dan akhirnya sampai semua pelaku UMKM bisa mendapatkannya.

Baca Juga: 9 Tahun Jadi Tukang Pijat Demi Sambung Hidup, Nurmiyanti Pernah Tak Dibayar Hingga Teteskan Air Mata Karena Ban Sepeda Kempis Saat Pulang Dini Hari: Saya Ikhlas

Target pemerintah penyaluran dana ini bisa sampai ke 12 juta UMKM. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya