GridStar.ID - Pemerintah kini sedang gencar memberikan bantuannya untuk masyarakat di tengah pandemi virus corona yang terjadi.
Tak hanya untuk para karyawan swasta, pemerintah kini juga berencana memberikan bantuan pada para pelaku UMKM.
Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp. 2,4 juta kepada para pelaku UMKM.
Dana ini bertujuan agar UMKM bisa kembali menjalankan aktivitasnya, dengan modal kerja yang diberikan oleh pemerintah
Program ini akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2020 ini.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi UMKM agar bisa mendapatkan bantuan adana tersebut?
Menteri Koperasi dan UKM (Kemekop UKM) Teten Masduki menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya pada Selasa (11/08).
Pelaku UMKM akan didata secara langsung oleh kepala dinas yang ada di masing-masing daerah.
Setelah data dilaporkan, maka dana akan diberikan langsung ke rekening pelaku UMKM.
"Jadi nanti akan didata oleh kepala-kepala dinas di daerah dan dananya ditransfer langsung by name by address ke si penerima. Pengusul penerima pun juga bisa dari kementerian dan lembaga penyalur kredit pemerintah, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK," jelasnya.
Bantuan ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari 1 juta UMKM dan akhirnya sampai semua pelaku UMKM bisa mendapatkannya.
Target pemerintah penyaluran dana ini bisa sampai ke 12 juta UMKM. (*)