GridStar.ID - Setelah setahun lalu berjalan, kasus dugaan penggelapan dana yang menjerat Irwansyah dikabarkan dihentikan.
Polrestabes Bandung telah memngeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus penggelapan tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh pengacara Irwansyah, Zakir Rasyidin.
"Surat SP3 sudah kami terima," kata Zakir pada Senin (10/08).
Mendengar kabar baik tersebut, istri dari Irwansyah, Zaskia Sungkar mengaku bersyukur atas apa yang terjadi.
"Alhamdulillah selamat ya sayang, belajar ikhlas dan sabar dari kamu,MasyaAllah," tulis Zaskia dalam ungahannya pada Selasa (11/08).
Melalui instagram story ia kembali menulis terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan selama ini.
"Selamat atas surat penghentian penyidikan (SP3) kasus Bandung MakutaBukan selamat kehamilan, ini juga amin
Makasih banyak semua doa dan supportnya," tulisnya.
Sebelumnya, Medina Zein melakukan laporan terkait dugaan penggelapan uang sebanyak Rp 1,9 miliar.
Aliran dana tersebut masuk ke rekening Irwansyah dan PT Jannah Corp yang juga perusahaan milik suami Zaskia tersebut.
Namun Irwansyah membantah tuduhan aliran dana Rp 1,9 miliar tersebut masuk ke kantong pribadinya.
Ia mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk menggaji karyawan Bandung Makuta di Jakarta. (*)