GridStar.ID - Kisah panjang dari kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan Medina Zein terhadap Irwansyah kini mulai menemui titik akhir.
Polrestabes Bandung, akhirnya menghentikan penyidikan kasus penggelapan uang sebesar Rp. 1,9 miliar yang menyeret nama suami dari Zaskia Sungkar tersebut.
Polrestabes Bandung akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penggelapan itu.
Pengacara dari Irwansyah, Zakir Rasyidin, membenarkan informasi SP3 kasus itu.
"Surat SP3 sudah kami terima," kata Zakir Rasyidin dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020) malam.
Dari keterangan yang disampaikan, penghentian sememntara dilakukan karena penyidik tak menemukan unsur pidana yang dilakukan Irwansyah.
"Dalam KUHP bahasanya diberhentikan penyidikannya," ucapnya.
Di sisi lain, ibu mertua dari Irwansyah, Fenny Bauty mengucap syukur dan memberikan selamat kepada buah hatinya tersebut.
"@irwansyah_15 dan @zaskiasungkar15
Pada akhirnya waktu juga yang menjawab, kebenaran pasti terungkap...
Selamat ya anak-anakku sayang tetap humble dan terus mendekatkan diri sama Allah," tulis Fenny Bauty dalam unggahannya pada Selasa (11/08).
Sebelumnya diketahui laporan penggelapan dana itu bermula dari kecurigaan Medina Zein dengan bukti rekening koran bisnis kue Bandung Makuta.
Ia curiga dengan adanya aliran dana Rp. 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi dari Irwansyah dan Jannah Corps yang merupakan perusahaan milik Irwansyah.
Medina Zein dan Irwansyah diketahui adalah rekan bisnis Bandung Makuta.
Medina Zein sebagai Dewan Komisaris PT Bandung Berkah dan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.
Mengenai aliran dana tersebut, Irwansyah juga telah membantah bahwa uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.
Ia menggunakan uang tersebut untuk menggaji karyawan Bandung Makuta yang ada di Jakarta. (*)