GridStar.ID - Roy Kiyoshi mengejutkan publik setelah dirinya diketahui positif menggunakan narkoba pada pertengahan tahun lalu.
Dalam tes urine yang dilakukan Roy diketahui positif benzo, dan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelum menjalani rehabilitasi di RSKO, Roy juga sempat ditahan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/07), Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Pada sidang tersebut, Roy dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Hal ini dikarenakan Roy terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan narkoba.
Namun dalam pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi mendapatkan hukuman yang lebih ringan, dengan ancaman penjara 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Roy mendapat keringanan tersebut karena ia memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan bantuan medis.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Leo Simalango.
"Dia (Roy Kiyoshi) ini sebagai pengguna yang memang membutuhkan dokter," ujar Leo.Roy diketahui mengalami 3 masalah kejiwaan yang dideritanya.
Terlebih dia memiliki trauma masa kecil yang berdampak pada kondisi mentalnya.
"Karena efek dari cerita dia kemarin, dia dari kecil itu sering di-bully dan akhirnya berefek." ungkapnya.
Dari surat yang diberikan dokter, diketahui Roy Kiyoshi mengalami paranoid, insomnia dan bipolar.
Yang membuatnya bersalah dalam kasus ini adalah dia membeli obat secara online untuk mengatasi penyakitnya. (*)