Kasus Baru Wabah Covid-19 Masih Tinggi, PNS Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas, Tapi dengan Syarat Ini!

Rabu, 15 Juli 2020 | 16:31
Tribun Timur

Kasus Baru Wabah Covid-19 Masih Tinggi, PNS Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas, Tapi dengan Syarat Ini!

GridStar.ID - Di tengah wabah virus corona, ASN atau Aparatur Sipil Negara masih diperbolehkan melakuka perjalanan dinas.

Pemerintah juga mulai membuka sejumlah sektor untuk memulihkan kembali tatanan ekonomi.

Namun, kegiatan ASN untuk berjalan ke dinas ke luar daerah dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Bak Kecil Harapan Gaji Ke-13 Bakal Cair, Kemenkeu Umumkan Defisit APBN Tahun 2020 Capai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib PNS serta TNI dan Polri?

Kebijakan soal perjalanan dinas di masa pandemi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Lantas apa saja persyaratannya?

Syarat PNS lakukan perjalanan dinas

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Penantian Gaji ke-13 PNS yang Sudah di Depan Mata, Uang Pensiun Bakal Ditambah Puluhan Juta Per Bulan, Berapa Nominalnya?

Beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Selain itu, ASN yang melakukan perjalanan dinas juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor," tulis Kemenpan RB dalam website resminya.

Keberadaan SE ini sekaligus mencabut SE sebelumnya yakni SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Berita Terkini Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri, Sri Mulyani Beri Kepastian, Ternyata Segini yang Bisa Diterima!

SE telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Terkait pelaksanaan perjalanan dinas ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan diminta memastikan penugasan serta penerbitan surat tugas perjalanan dinas secara selektif dan sesuai tingkat urgensinya.

“Perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang,” tulis keterangan tersebut lebih lanjut.

Baca Juga: Dibuat Keheranan dengan Sikap Abdul Rozak, Ayu Ting Ting Bongkar Kebiasaan sang Ayah yang Kerap Menangis Sendirian Usai Jadi Pensiunan PNS, Wendy Cagur: Mending Suruh Nyupir Taksi!

Bagi ASN yang melanggar ketentuan maka nantinya akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SE mengenai perjalanan dinas ini juga berisi imbauan agar ASN dapat megajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS Boleh Lakukan Perjalanan Dinas Saat Corona, Ini Syaratnya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya