Sudah Ketuk Palu, Kementerian Kesehatan Ganti Istilah PDP ODP dan OTG dengan Ini, Jangan Keliru Kenali Sebutan untuk Pasien Virus Corona!

Selasa, 14 Juli 2020 | 19:30
kompas

Sudah Ketuk Palu, Kementerian Kesehatan Ganti Sebutan PDP ODP dan OTG dengan Ini, Jangan Keliru Kenali Sebutan untuk Pasien Virus Corona!

GridStar.ID - Pandemi virus corona masih menyelimuti tanah air.

Setiap hari perkembangan soal Covid-19 terus dilaporkan oleh pemerintah.

Di tengah segala perkara soal corona, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghapus istilah PDP, ODP, dan OTG.

Baca Juga: Setelah Amitabh Bachchan dan Abhishek Dikabarkan Positif Covid-19, Kini Giliran Menantu dan sang Cucu Ikut Terinfeksi

Seperti diketahui, istilah tersebut kerap dipakai untuk mengategorikan orang berdasar status paparan virus corona.

Dilansir dari Wartakota, istilah yang terlanjur akrab di telinga rakyat Indonesia itu diganti.

Melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/07).

Baca Juga: Seorang Ahli Virologi China Pertaruhkan Nyawa untuk Beberkan Kelakuan Pemerintah Tiongkok yang Selama Ini Sengaja Tutupi Kasus Virus Corona

Melansir Kepmenkes (14/07), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) diubah istilahnya menjadi Kasus Suspek.

Sedangkan, ODP (Orang Dalam Pemantauan) berganti menjadi Kontak Erat.

Dan OTG (Orang Tanpa Gejala) diganti menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimtomatik).

Melansir GridHits.ID, orang yang termasuk dalam kasus suspek

Ilustrasi pasien corona(Shutterstock/Kobkit Chamchod) via KOMPAS.com
Ilustrasi pasien corona(Shutterstock/Kobkit Chamchod) via KOMPAS.com

Ilustrasi pasien virus corona

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jubir Gugus Tugas Covid-19 di Daerah Ini dan Keluarganya Dikonfirmasi Positif Virus Corona, Diduga Berawal dari Tugas di Sebuah Dusun

- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

- Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

- Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca Juga: Langsung Gegerkan Dunia, Ahli Virus China Diancam Menghilang jika Bongkar Fakta Pemerintah Tiongkok yang Diduga Sengaja Tutupi Virus Corona Demi Hal Ini!

Kasus probable

Sedangkan, kasus probable yaitu kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.

Kasus konfirmasi

Seseorang yang termasuk dalam kategori ini yaitu apabila sudah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 yang sudah dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Baca Juga: Indonesia Kewalahan Angka Kasus Positif Corona Terus Bertambah, Ketua Komnas FBPI: Terus Terang Flu Burung Nggak Ada Apa-apanya Dibandingkan Covid-19

Kasus konfirmasi masih dibagi menjadi dua, di antara sebagai berikut:

- Simptomatik atau kasus konfirmasi dengan gejala

- Asimptomatik atau kasus konfirmasi tanpa gejala.

Baca Juga: WHO Akui Temuan Ilmuwan Tentang Virus Corona Bisa Menyebar Melalui Udara, Lakukan 6 Hal Ini Untuk Kurangi Risiko Tertular

Kontak erat

Seseorang yang termasuk ke dalam kontak erat yaitu yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atay kasus konfirmasi virus corona.

- Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter, dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable (salaman, pegangan tangan, dan lain-lain).

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Selama Ini Terus Disangkal WHO, 239 Ilmuwan Ini Beberkan Bukti Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Udara

- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Perlu diketahui pada ada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat. Periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Kemudian, pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Wartakota, GridHITS