3 Bulan Beraksi, 305 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Predator Seks Bule Asal Prancis Ini, Incar Anak Jalanan dengan Ancaman Kekerasan Jika Tak Mau Layani Nafsu Bejatnya!

Jumat, 10 Juli 2020 | 12:32
Kompas.com

3 Bulan Beraksi, 305 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Predator Seks Bule Asal Prancis Ini, Incar Anak Jalanan dengan Ancaman Kekerasan Jika Tak Mau Layani Nafsu Bejatnya!

GridStar.ID - Baru-baru ini terkuak kasus pelecehan seksual yang menggegerkan publik.

Ratusan anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang WNA asal Prancis di wilayah Jakarta.

Awalnya, pelaku diimingi sebagai foto model lalu memaksa mereka untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Aksi Duo Sejoli Bercinta di dalam Mobil PBB Terekam Warga, Ternyata Skandal Seks PBB Ini Bukan yang Pertama, Sudah Mencapai 175 Kasus yang Terciduk, Kok Bisa?

Jika ada yang menolak, pelaku tidak segan melakukan kekerasan fisik.

Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis itu bernama Francois Abello Camille alias Frans.

Frans ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Peneliti Sarankan Memakai Masker, Berhubungan Intim di Tengah Pandemi Covid-19 Rentan Penularan Virus Corona, Menular Lewat Aktivitas Seksual?

Pelaku di tangkap di sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat.

Diketahui dalam kurun waktu 3 bulan (Desember 2019-Februari 2020), Frans sudah mencabuli 305 anak.

Pelaku menyasar anak jalanan sebagai korbannya.

Baca Juga: 4 Tahun Menikah Rutin Berhubungan Intim Tetapi sang Istri Tak Kunjung Hamil, Ternyata Perempuan Ini Masih Perawan, Dokter Dibuat Melongo hingga Ungkap Cara yang Salah, Kok Bisa?

Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 65 tahun itu tidak segan melakukan kekerasan jika korban menolak saat diajak berhubungan intim.

"Jika tidak mau disetubuhi, korban di tempeleng hingga ditendang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Kamis (9/7/2020).

Dari 305 korban pencabulan, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi 17 anak.

Baca Juga: Sepele Kena Tilang Gegara Kebut-kebutan, Perempuan Ini Harus Rela Berhubungan Seks dengan Oknum Polisi Nakal Sebagai Pengganti Denda

Beberapa korban di antaranya adalah AS (16), EH (14), SB (13), FL (16), NW (15), dan RT (16).

Sebelum melakukan eksploitasi seksual, Frans mengiming-imingi korbannya untuk menjadi foto model.

Frans pun membekali diri dengan kamera profesional.

Baca Juga: Bucin Setengah Mati dengan Boneka Seksnya, Binaragawan Ternama Ini Harus Bersedih Pernikahan dengan Kekasih Plastiknya Tertunda Karena Covid-19

Ia juga menyewa kamar hotel yang didekorasi layaknya studio pemotretan.

"Tersangka membujuk anak-anak dengan ditawari jadi foto model," kata Nana.

Di dalam hotel, Frans awalnya melakukan pemotretan seperti biasa.

Baca Juga: Bikin Takjub, Kencani 100 Pria hingga Usianya Capai 4 Dekade, Perempuan Ini Tetap Teguh Jaga Keperawanannya Demi Temukan Cinta Sejati: Tak Melulu Soal Seks

Ia berlaga bak fotografer profesional.

Namun, setelah sesi pemotretan berakhir, Frans memaksa korban melayaninya berhubungan intim.

"Tersangka juga memberikan imbalan antara Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," jelas Nana.

Baca Juga: Tradisi yang Bikin Gigit Jari, Pria Dibayar untuk Berhungan Seks Selama 3 Hari Berturut-turut dengan Remaja Putri Sebagai Tanda Kedewasaan, Ini Sebutan Profesinya!

Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.

Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.

Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.

Baca Juga: Dijuluki Bom Seks yang Gemar Umbar Lekuk Tubuh Seksinya di Layar Kaca hingga Nekat Ambil Peran Telanjang Dada, Artis Senior Ini Kini Pilih Banting Setir dengan Cara Ini Untuk Sambung Hidup!

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 305 ABG Jadi Korban, Bule Prancis Ini Ancam Lakukan Kekerasan Jika Tak Mau Berhubungan Intim

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Bangkapos

Baca Lainnya