17 Tahun Jadi Buronan Kelas Kakap dan Gondol Uang Rp 1,7 Triliun dari Bank BNI Perempuan Ini Akhirnya Dibawa Pulang ke Indonesia dari Serbia, Ini Kronologi Lengkapnya

Kamis, 09 Juli 2020 | 16:30
Dok. KOMPASTV/KEMENKUMHAM

tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa

GridStar.ID - Maria Pauline Lumowa, menjadi sorotan setelah diekstradisi dari Serbia dan sampai di Indonesia pada Kamis (09/07).

Bukan tanpa sebab, perempuan tersebut rupanya telah menjadi buronan selama 17 tahun.

Ia menjadi tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Senilai Rp. 1,7 triliun.

Baca Juga: Tak Bisa Pulang Karena Lockdown, Bakal Calon Bupati Pergi ke Sukabumi Tergiur Tawaran Gandakan Uang, Berujung Pingsan dan Ratusan Juta Melayang

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly saat kunjungan kerja ke Serbia.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna, Rabu (08/07).

Dikutip dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Jadi Buronan FBI, Pria Ini Ditangkap Polisi Indonesia Karena Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Penipuan Seniliai Triliunan Rupiah

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI tersebut.

Baca Juga: Baru Nikah Sehari Langsung Minta Cerai Setelah Lakukan Hal Ini di Malam Pertama, Mempelai Pria Kaget Saat Telusuri Asal Usul sang Istri hingga Lapor Polisi

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca Juga: Biasanya Masa Bodoh dengan Omongan Orang, Nagita Slavina Terlanjur Sakit Hati Dituding Menipu, Respon Raffi Ahmad pada Pelaku Justru Tak Terduga, Ibunda Rafathar: Suami Saya Mah Baik Banget!

Belakangan, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Baca Juga: Naik Pitam Saat Tahu Keluarganya Dihina Lakukan Penipuan Oleh Sosok Ini, Tanpa Basa-Basi Nagita Slavina Langsung Minta Izin Pada Ibunda Pelaku Akan Penjarakan Anaknya: Bisa-bisanya Anak Ibu Bilang Begitu!

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna.

Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Baca Juga: Bak Kena Fitnah, Tim RANS Entertainment Mencak-Mencak Usai Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dituding Lakukan Penipuan Hadiah Miliaran Rupiah Demi Subscriber: Siap-Siap Diciduk

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

Baca Juga: Percayakan Dana Rp 11 Miliar Untuk Carikan Tempat Tinggal, Lisa BLACKPINK Malah Kena Tipu Mantan Manajer dan Uangnya Dihabiskan Untuk Judi!

Dengan selesainya proses ekstradisi ini, kata Yasonna, berakhir pula perjalanan panjang mengejar Maria selama 17 tahun.

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBuron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya