Soal Putusan Denda dari KPPU, Grab Indonesia Buka Suara, Terangkan Tidak Ada Diskriminasi Mitra

Sabtu, 04 Juli 2020 | 19:30
Kompas.com

(Ilustrasi) Soal Putusan KPPU, Grab Indonesia Buka Suara, Terangkan Tidak Ada Diskriminasi Mitra

GridStar.ID - Baru-baru ini berita mengenai Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat pihak Grab buka suara.

Grab Indonesia dan PT TPI dikenakan denda hingga Rp30 miliar atas dugaan tindak diskriminasi terhadap mitra pengemudinya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (03/07).

Sebagai tanggapan, Grab Indonesia dan PT TPI menyatakan pihaknya tidak menyalahi aturan main seperti yang dituduhkan.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Diantar Sesama Pengemudi Ojol, Jenazah Driver Ini Ternyata Positif Corona Usai Dimakamkan Secara Normal Tanpa Prosedur Keamanan Covid-19

"Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami.

"Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang inginmendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapitidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.

"Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya" ujar pihak juru bicara Grab Indonesia dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu, (04/07).

Baca Juga: Instan Karma, Oknum Driver Ojol yang Pura-Pura Dorong Motor Demi Belas Kasihan hingga Baim Wong Kena Tipu Muslihatnya Terciduk! Warganet Hujat Habis-habisan: Nggak Tega Sama Mas Baim!

Grab Indonesia juga menjelaskan adanya kesetaraan terhadap semua mitra pengemudinya.

Layanan pemesanan dilakukan secara adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi.

"Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yangberkualitas di antara mitra pengemudi kami, kami memiliki berbagai program manfaatpengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syaratyang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang," imbuh pihak Grab Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik Langsung Disampaikan Jokowi, Paket Bantuan untuk 1,8 Juta Keluarga Terdampak Covid-19 di Jabodetabek Siap Diantar Ojol ke Rumah Masing-Masing Mulai Hari Ini!

Pihak Grab Indonesia juga menegaskan kembali bahwa mitra pengemudi yang tergabung di TPI tidak memiliki hak istimewa.

Dalam Press Release sehubungan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-I/2019, tanggal 02 Juli 2020, Grab Indonesia memberikan tanggapannya.

Pada poin pertama, Grab Indonesia mengungkapkan bahwa Putusan KPPU bisa menjadi preseden buruk bagi citra dunia usaha di Indonesia yang bisa menekan minat Investor Asing menanam modal.

Baca Juga: Ketiban Karma Instan, Penipu Ojek Online Alami Demam dan Batuk Hingga Jadi PDP Corona di Rumah Sakit, Ditolak Keluarga Sampai Harus Dikarantina

Grab Indonesia juga menyampaikan kembali tidak ada diskriminasi yang dilakukan pihak GRAB terhadap koperasi-koperasi mitra.

Selanjutnya, dalam rilis tertulis disebutkan pula pendapat ekonom, Faisal Basri, yang hadir sebagai Ahli dalam persidangan KPPU tersebut.

Bahwa kehadiran teknologi aplikasi Grab Indonesia dan TPI telah memberikan keuntungan besar bagi perekonomian Indonesia.

Meski menghormati keputusan KPPU, pihak Grab Indonesia menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukum dan menyampaikan akan mengajukan banding sebagai upaya perlindungan terhadap brand dan reputasinya. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas, Grab Indonesia

Baca Lainnya